Suara.com - Meirizka Widjaja (MW), Ibunda terdakwa Gregorius Ronald Tannur rela merogoh uang sebesar Rp3,5 miliar demi menyogok hakim untuk membebaskan putranya terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti. Fakta permainan uang istri politikus PKB, Edward Tannur itu terungkap setelah resmi ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/11/2024).
Terkait alur penyuapan Meirizka Widjaja diungkapkan oleh Direktur penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar.
Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika Meirizka bertemu dengan pengacara Lisa Rahmat alias LR yang lebih dulu menjadi tersangka kasus tersebut. Ibunda Ronald Tannur meminta LR untuk menjadi pengacara anaknya.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” beber Qodar di Kejagung RI, Seninmalam.
Kemudian, pada 5 Oktober 2023 LR bertemu dengan MW di sebuah coffe shop, di wilayah Surabaya untuk membahas peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tannrr.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, pertemuan antara MW dan LR dilaksanakan di Kartor LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51/52, Surabaya.
“LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” jelasnya.
Kemudian, LR meminta kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ucapnya.
“Kemudian, LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tanur berasal dari tersangka MW,” sambungnya.
LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti di kemudian hari.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
LR juga disebutkan, telah menalangi sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Total, untuk biaya pengurusan perkara ini senilai Rp3,5 miliar.
“Uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Qohar.
Dalam kasus ini, tersangka Meirizka Widjaja ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Meirizka Widjaja dilakukan di Rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Meirizka Widjaja Susul Anak ke Penjara, Ibunda Ronald Tannur Resmi Tersangka Kasus Suap Hakim
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?
-
Desak Kejagung Blak-blakan Kasus Tom Lembong, Habiburokhman: Jika Tidak, Bisa Picu Tuduhan ke Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India