Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan terhadap perkara yang saat ini tengah menjeratnya. Gugatan itu dilayangkan Tom melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan Tom Lembong didasari beberapa hal, di antaranya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dianggap tidak sah.
“Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Oktober 2024,” kata Ari kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Kemudian, lanjut Ary, saat ditetapkan menjadi tersangka Tom Lembong tidak mendapatkan kesempatan untuk menunjuk penasihan hukum.
“Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” ucapnya.
Selain itu, Ari menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya kurang memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Alasan selanjutnya, lanjut Ari, proses penyidikan terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dinilai terlalu sewenang-wenang. Pengidikan dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” tegas Ari.
Selanjutnya, penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucap Ari.
Selain itu Ari juga menganggap dalam perkara ini pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti soal adanya perbuatan melawan hukum.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” katanya.
Berita Terkait
-
Bongkar Alasan Prabowo Temui Jokowi, Rocky Gerung Kaitkan dengan Gibran dan Tom Lembong
-
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
-
Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar