Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan terhadap perkara yang saat ini tengah menjeratnya. Gugatan itu dilayangkan Tom melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan Tom Lembong didasari beberapa hal, di antaranya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dianggap tidak sah.
“Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Oktober 2024,” kata Ari kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Kemudian, lanjut Ary, saat ditetapkan menjadi tersangka Tom Lembong tidak mendapatkan kesempatan untuk menunjuk penasihan hukum.
“Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” ucapnya.
Selain itu, Ari menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya kurang memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Alasan selanjutnya, lanjut Ari, proses penyidikan terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dinilai terlalu sewenang-wenang. Pengidikan dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” tegas Ari.
Selanjutnya, penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucap Ari.
Selain itu Ari juga menganggap dalam perkara ini pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti soal adanya perbuatan melawan hukum.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” katanya.
Berita Terkait
-
Bongkar Alasan Prabowo Temui Jokowi, Rocky Gerung Kaitkan dengan Gibran dan Tom Lembong
-
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
-
Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD