Suara.com - Ari Yusuf Amir, Ketua tim pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencurigai soal penetapan status tersangka kliennya. Bahkan, Ari menyebut ada indikasi jika Kejagung telah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Ari usai pihaknya usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Diketahui, Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Perihal adanya kecurigaan itu, tim pengacara Tom Lembong pun menantang Kejagung untuk memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus tersebut.
"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari dikutip dari Antara, Selasa.
Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan. Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," jelasnya.
Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.
Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.
"Ya itu ada tebang pilih di sana," ujarnya.
Pengacara lain Tom Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.
"Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan," ujar Zaid.
Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun.
Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.
Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Berita Terkait
-
Usai Meirizka Widjaja Tersangka, Kejagung Periksa Zarof Ricar dan Ronald Tannur Hari Ini, Bakal Dikonfrontir?
-
Tahu Istrinya Suap Hakim Buat Bebaskan Anaknya, Edward Tannur Bakal Ikut Dijerat Kejagung?
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Pilih Bungkam usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka