Suara.com - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak," katanya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Dia mengaku sudah beberapa waktu tidak saling berkontak dengan Sahbirin. Bahkan, Soesilo mengklaim tidak mengetahui keberadaan Sahbirin.
"Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak gubernur,” ujar Soesilo.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kliennya tidak akan kabur dari pencarian lembaga antirasuah. Apalagi, KPK sudah menerbitkan surat pencekalan agar Sahbirin tidak bisa berpergian ke luar negeri.
"Setahu saya adalah pak gubernur tidak akan ke mana-mana, apalagi ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Paman Birin 'menghilang'.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Paman Birin Hilang Meski Sudah Dicekal KPK
Nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Nia.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru