- Komite Nasional Penyakit Menular Thailand resmi menetapkan virus Hanta sebagai penyakit menular berbahaya pada 15 Mei 2026.
- Pemerintah mewajibkan pelaporan kasus dalam tiga jam serta menerapkan karantina ketat selama 42 hari bagi kontak erat.
- Langkah pengawasan ketat ini bertujuan mencegah penyebaran virus yang berpotensi menyebabkan komplikasi berat hingga kematian bagi masyarakat.
Suara.com - Pemerintah Thailand resmi memasukkan virus Hanta ke dalam kategori penyakit menular berbahaya.
Kebijakan itu disertai aturan ketat, mulai dari pelaporan cepat kasus suspek hingga karantina wajib selama 42 hari bagi kontak erat berisiko tinggi.
Media Khaosod melaporkan, keputusan tersebut disetujui Komite Nasional Penyakit Menular Thailand (NCDC) pada 15 Mei 2026.
Langkah itu diambil setelah para ahli menilai virus Hanta memiliki tingkat keparahan tinggi dan potensi penularan serius melalui droplet pernapasan.
Sebelumnya, Departemen Pengendalian Penyakit Thailand (DDC) telah diminta melakukan kajian resmi terkait klasifikasi penyakit berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular 2015.
Hasil kajian menyimpulkan ancaman virus Hanta perlu dinaikkan ke level pengawasan tertinggi.
Virus Hanta kini menjadi penyakit ke-14 dalam daftar penyakit berbahaya Thailand.
Dengan status tersebut, petugas pengendalian wabah memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan isolasi dan tindakan darurat kesehatan masyarakat.
Keputusan itu mencakup dua sindrom utama akibat infeksi virus Hanta, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS).
Baca Juga: Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan komplikasi berat hingga kematian.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Thailand, Dr. Somruek, menjelaskan gejala awal infeksi meliputi demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, hingga gangguan pencernaan seperti mual, muntah, dan diare.
“Kasus berat bisa berkembang menjadi pneumonia, gagal napas, syok, tekanan darah rendah, perdarahan, gagal ginjal akut hingga kematian,” ujar Dr. Somruek.
Thailand kini mewajibkan setiap dugaan kasus virus Hanta dilaporkan maksimal tiga jam setelah ditemukan.
Selain itu, investigasi epidemiologi harus segera dilakukan dalam waktu 12 jam.
Pemerintah juga menetapkan karantina selama 42 hari bagi orang yang memiliki kontak erat berisiko tinggi dengan pasien.
Berita Terkait
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
WHO Pastikan Risiko Hantavirus Rendah, Tapi Ancaman Belum Berakhir
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021