Suara.com - Elon Musk digugat dalam gugatan class action yang diajukan pada hari Selasa oleh pemilih terdaftar yang menandatangani petisinya untuk mendukung Konstitusi demi kesempatan memenangkan hadiah $1 juta (Rp15,7 miliar) per hari, dan sekarang mengklaim bahwa itu adalah penipuan.
Gugatan yang diajukan oleh warga Arizona Jacqueline McAferty di pengadilan federal Austin, Texas mengatakan Musk dan organisasinya America PAC secara keliru membujuk para pemilih untuk menandatangani dengan mengklaim bahwa mereka akan memilih pemenang secara acak, meskipun mereka telah ditentukan sebelumnya.
Dia juga mengatakan para terdakwa mendapat untung dari hadiah tersebut dengan mengarahkan lalu lintas dan perhatian ke platform media sosial X milik Musk, dan dengan mengumpulkan informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor teleponnya yang dapat mereka jual.
Seorang pengacara untuk Musk dan pengacara untuk McAferty tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan tersebut.
McAferty menggugat satu hari setelah seorang hakim Philadelphia menolak permintaan jaksa wilayah kota itu Larry Krasner untuk mengakhiri hadiah tersebut, yang disebut Krasner sebagai lotere ilegal.
Putusan itu sebagian besar bersifat simbolis karena Musk tidak berencana untuk memberikan lebih banyak uang setelah pemilihan presiden AS.
Orang terkaya di dunia itu membuka pemberian itu kepada para pemilih di tujuh negara bagian medan tempur yang menandatangani petisi untuk mendukung kebebasan berbicara dan hak senjata. Gugatan hari Selasa itu meminta ganti rugi setidaknya $5 juta bagi setiap orang yang menandatangani.
Musk adalah penduduk Texas dan perusahaan mobil listriknya Tesla berkantor pusat di Austin.
Dia telah mendukung Donald Trump dari Partai Republik dalam pemilihan presiden melawan Wakil Presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris.
Baca Juga: Jelang Pemilu, AS Tuding Adanya Peningkatan Manipulasi dari Iran dan Rusia Berupa Penyebaran Hoaks
Kasusnya adalah McAferty v Musk et al, Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas, No. 24-01346.
Berita Terkait
-
Demokrasi Terancam? 73% Pemilih Khawatir Jelang Hasil Pilpres AS
-
Kejutan! Kamala Harris Ungguli Trump di Hari Pemilihan AS
-
Jutaan Warga AS Padati TPS! Perebutan Kursi Presiden Memasuki Babak Penentuan
-
Ancaman Bom Rusia Ganggu Pemilu AS, FBI Selidiki Sumbernya
-
Jelang Pemilu, AS Tuding Adanya Peningkatan Manipulasi dari Iran dan Rusia Berupa Penyebaran Hoaks
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa