Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi para pengamen online yang penuhi trotoar di Jalan Malioboro, Yogyakarta untuk 'Ngamen Online' mencuri perhatian publik hingga viral di media sosial.
Bersarkan video viral yang beredar di media sosial yang diunggah akun Instagram @undercover.id tampak sejumlah orang sedang bernyanyi menghadap ponselnya alias ngamen online di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta.
Dalam video viral tersebut, para TikTokers sekolah berbaris di tepi trotoar untuk melakukan streamer lengkap dengan microphone, tripod hingga ring light.
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan terkait fenomena ngamen online di Trotoar Malioboro itu.
"Betul (sudah dapat laporan). Ya, kemarin sudah kita tertibkan, pas hari Sabtu dicek di sana kosong," ujar Noviar.
Noviar juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk melakukan razia dan patroli. Ia menjelaskan, aktivitas tersebut dilarang karena dapat mengganggu pejalan kaki.
"Iya. Di trotoar tidak boleh ada aktivitas ngamen seperti itu, karena mengganggu pejalan kaki," imbuhnya.
Unggahan itu pun banyak menuai beragam respon dari netizen di kolom komentarnya. Banyak yang berpendapat bila para TikTokers itu mengganggu pejalan kaki dan sudah seharusnya ditertibkan.
"Jangan d normalisasi yaaa, kalo mau live d rumah sendiri aja yg ga mengganggu ketertiban dan orang lain. Takut nya malah bikin risih," kata akun @bi***il.
Baca Juga: Istri Tiko Kerja Apa? Profesi Menantu Ibu Eny Sukses Bikin Feni Rose Terkagum-kagum: Masya Allah
"Please jangan dinormalisasikan. Kepada pemerintah tolong segera ditertibkan. Sangat risih atas fenomena ini.(emoji sedih)," ungkao @ri***u_.
"Tik tok adalah kasta terendah medsos," cuit @ma***ee.
"Nilai seseorang itu dari martabatnya, dan pekerjaan yang mengganggu pejalan kaki dan orang lain, itu tidak ada martabatnya," imbuh @ag***nd.
"Polusi Visual, tempat wisata jadi ga bagus buat foto," timpal @al***o_.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Istri Tiko Kerja Apa? Profesi Menantu Ibu Eny Sukses Bikin Feni Rose Terkagum-kagum: Masya Allah
-
Moeldoko Pernah Banting 'Jam Tangan Mewah', Pejabat Kejagung Diharap Berlaku Sama
-
Penampakan Lawas Jokowi, Anies dan Ahok Masih 'Satu Geng', Netizen Kenang Masa Ini
-
Laptop RAM 8 GB Rp28 Juta di LKPP Viral, Komentar Netizen Kocak
-
Viral Spanduk Jasa Kilat Gelar Akademik UI: Tawarkan Testimoni Bahlil, Publik Ketar-ketir
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela