Suara.com - Hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Amerika Serikat atau Pilpres AS berhasil dimenangkan oleh Donald Trump.
Dilihat dari berbagai sumber, Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump menang dengan raihan suara cukup meyakinkan dibanding pesaingnya dari Partai Demokrat yang juga petahana wakil presiden, Kamala Harris.
Berdasarkan pantauan data hitung cepat dari Fox News hingga 6 November sore waktu Jakarta, Trump diproyeksikan memenangi Pilpres AS dan menjadi Presiden ke-47 AS usai mendapat 277 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk menang Pilpres AS.
Negara bagian yang menentukan kemenangan Trump tersebut adalah Wisconsin, yang memiliki 10 suara elektoral dan menjadi negara ketiga yang berbalik mendukung Trump dalam pilpres kali ini. Negara bagian tersebut memberikan suara mereka ke Joe Biden pada Pilpres 2020.
Keunggulan capres dari Partai Republik itu semakin tak terkejar oleh pesaingnya setelah sebelumnya Trump berhasil merebut suara elektoral Georgia dan Pennsylvania, dua negara bagian kunci yang pada Pilpres 2020 lalu juga dimenangi oleh Biden.
Selain unggul dalam capaian suara elektoral, Trump turut meraih perolehan suara pemilih sebesar 51,2 persen, mengalahkan Harris yang hanya mendapat 47,4 persen.
Fox News, yang umumnya sehaluan dengan Partai Republik AS, telah terlebih dulu memproyeksikan kemenangan Trump dan menjadi media utama AS yang paling awal menyatakan hasil akhir Pilpres AS 2024.
Menurut Fox News, kemenangan Trump membuatnya menjadi kepala negara AS kedua yang menjabat sebanyak dua periode secara tak berturut-turut setelah Presiden Grover Cleveland yang memenangi pemilihan presiden tahun 1884 dan 1892.
Pada 5 November 2024, Amerika Serikat mengelar Pemilihan Presiden dan Kongres Ke-60 untuk menentukan presiden ke-47 dan wakil presiden ke-50.
Baca Juga: Militer AS Akan Luncurkan Rudal Hipersonik Nuklir Beberapa saat Usai Pemilu
Kamala Harris (60), petahana wakil presiden AS, memenangkan nominasi dari Partai Demokrat setelah Presiden Joe Biden mundur dari pencalonan pada pertengahan 2024.
Sementara itu, Donald Trump (78) mencalonkan diri untuk ketiga kalinya secara berturut-turut untuk dapat kembali menguasai Gedung Putih. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!