Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memenuhi syarat tindak pidana korupsi.
Dalam sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 400 miliar.
Tom Lembong diduga telah merugikan negara akibat memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu harus ada tindakan memperkaya diri sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus untuk membantah persepsi publik yang berpikir Tom Lembong tidak bisa jadi tersangka, karena tidak menerima aliran dana apa pun.
"Kasusnya itu sendiri yang masyarakat mengatakan, Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong, tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana," kata Mahfud ditemui usai acara diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024 itu menjelaskan, rumus dari tindak pidana korupsi tidak hanya tentang memperkaya diri sendiri, tapi juga bisa memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi, unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditandakan. Dan tentu lalu dihitungkan kerugian negara atas ini semua berapa," jelas Mahfud.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, kurang tepat juga bila menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebut kriminalisasi. Sebab, telah terpenuhi salah satu unsur pidana korupsi.
Hanya saja, dia juga mendukung penegak hukum untuk turut memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong yang juga lakukan izin impor gula.
"Unsur pidananya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong jadi tersangka. Tapi yang menteri-menteri sesudahnya itu yang lebih masif (beri izin impor gula), kenapa (tidak diperiksa) kan sama kelakuannya," ujar Mahfud.
Pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya kala itu sebagai dengan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Angka kerugian negara kemudian dihitung dari potensi keuntungan yang bisa diterima BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), bila Tom Lembong tidak mendahului pemberian izin kepada perusahaan swasta.
Berita Terkait
-
Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Lemah, Sahroni DPR: Jangan Sampai Pemerintah Dituduh Kriminalisasi
-
Lebih Banyak dari Tom Lembong, Ini Daftar Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Juga Impor Gula
-
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Gugat Kejagung Digelar di PN Jaksel Senin Depan, Siapa Hakimnya?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123