Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut produk skincare dengan label zat kimia berlebihan dibandingkan hasil lab bukan termasuk overclaim. Lebih parah dari itu, Taruna menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk melanggar aturan BPOM.
"Itu bukan overclaim, tetapi itu namanya tidak sesuai dengan konten, tidak sesuai dengan kandungan. Kalau tidak sesuai kandungan itu berarti melanggar," kata Taruna ditemui di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Menurut BPOM, dikatakan overclaim ketika suatu produk menggunakan narasi yang berlebihan dan klaim kesehatan yang tidak terbukti dalam promosinya.
"Klaim itu artinya apa yang tertulis di label sesuai dengan khasiatnya. Nah, overclaim itu artinya tidak sesuai dengan yang tertulis di label tetapi dipromosikan. Itu yang namanya over claim," jelas Taruna.
Sementara itu, pencantuman bahan kimia yang tidak sesuai pada label kemasan kosmetik disebut telah pelanggar peraturan BPOM. Taruna menegaskan kalau produsen skincare seperti itu terancam dipanggil oleh BPOM hingga dicabut izin edarnya.
"Kami akan panggil. Bisa dicabut (izin edar dari BPOM)," tuturnya.
Sementara itu, terhadap produk kosmetik maupun obat yang overclaim terhadap promosi khasiat, Taruna menyampaikan kalau pihaknya sudah lakukan penindakan. BPOM memanggil sejumlah produsen untuk ditegur dan memperbaiki klaim dalam kemasannya.
Bila tidak menjalankan teguran BPOM, Taruna mengancan akan mengumumkan dan permalukan produk tersebut agar diketahui oleh masyarakat.
"Jadi ini bagian dari pendekatan pada rakyat. Jangan overclaim, lah, ikutin apa yang sebaiknya," pesan Taruna.
Berita Terkait
-
Kronologi Latiao Ditarik, Apakah Benar Sebagai Penyebab Keracunan?
-
Berapa Harga Produk Skincare Irish Bella? Rajin Jualan Meski Sudah Dinikahi Pengusaha Kaya
-
Kisah Mira Hayati, Biduan Dibayar Rp 200 Ribu hingga Jadi Bos Skincare dan Diserang Nikita Mirzani
-
3 Rekomendasi Hydrating Face Mist Lokal, Bikin Kulit Lembab Sepanjang Hari!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner