Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan jika Pilkada Jakarta tetap digelar dua putaran meski adanya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pembahasan revisi UU DKJ sendiri sedang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
"Oh enggak (tidak diubah jadi satu putaran), tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta. Tetap dua putaran," kata Bob Hasan di sela-sela rapat.
Menurutnya, aturan Pilkada Jakarta tetap dua putaran meski namanya telah berganti menjadi DKJ, tetap dituangkan dalam Pasal 10 UU DKJ.
"Iyes, pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur wakil gubernur dki jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," jelas dia.
Bob menyampaikan, dalam UU DKJ penggunaan nama Pilkada masih menggunakan DKI Jakarta. Meski nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih disebut dengan nama DKJ, Pilkada tetap dua putaran.
"Nggak, kan sekarang ini pilkadanya masih DKI Jakarta, hasilnya nanti siapa pemenangnya dia dicanangkan sebagai gubernur DKJ," katanya.
"Ini (revisi) yang disisipkannya cuma kepentingan supaya jangan terjadi dispute. Soal bahwa IKN dan segala macem, UU-nya sepenuhnya dibaca. Sampai kapan berlakunya, perpresnya bisa berlakunya kapan," sambungnya.
Sebelumnya, wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran menyeruak dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Baca Juga: Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Lalu dalam rapat itu Anggota Baleg DPR RI fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.
Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.
"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim sath putaran? Karena rezim 2 putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.
"Ini pak ketua, maka pembahasan ini substansi pak ketua, tidak hanya sisipan ini saja. Karena ketika sisipan kita masukkan, maka kita harus bicara substansi lagi ini dua putaran atau satu putaran? Kalau dia sudah bukan ibu kota negara," sambungnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
-
UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya
-
Libur Kampanye, Pramono Anung Ziarah ke Makam Orang Tua dan Gus Dur
-
Ngeluh Penerima KJP Plus Berkurang, Warga Paseban Jakpus Desak RK Lanjutkan Program Anies
-
Langkah Pramono Agar Penyandang Disabilitas Miliki Hak Setara, Bakal Sediakan Latihan Kerja Hingga Siapkan Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran