Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan jika Pilkada Jakarta tetap digelar dua putaran meski adanya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pembahasan revisi UU DKJ sendiri sedang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
"Oh enggak (tidak diubah jadi satu putaran), tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta. Tetap dua putaran," kata Bob Hasan di sela-sela rapat.
Menurutnya, aturan Pilkada Jakarta tetap dua putaran meski namanya telah berganti menjadi DKJ, tetap dituangkan dalam Pasal 10 UU DKJ.
"Iyes, pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur wakil gubernur dki jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," jelas dia.
Bob menyampaikan, dalam UU DKJ penggunaan nama Pilkada masih menggunakan DKI Jakarta. Meski nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih disebut dengan nama DKJ, Pilkada tetap dua putaran.
"Nggak, kan sekarang ini pilkadanya masih DKI Jakarta, hasilnya nanti siapa pemenangnya dia dicanangkan sebagai gubernur DKJ," katanya.
"Ini (revisi) yang disisipkannya cuma kepentingan supaya jangan terjadi dispute. Soal bahwa IKN dan segala macem, UU-nya sepenuhnya dibaca. Sampai kapan berlakunya, perpresnya bisa berlakunya kapan," sambungnya.
Sebelumnya, wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran menyeruak dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Baca Juga: Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Lalu dalam rapat itu Anggota Baleg DPR RI fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.
Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.
"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim sath putaran? Karena rezim 2 putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.
"Ini pak ketua, maka pembahasan ini substansi pak ketua, tidak hanya sisipan ini saja. Karena ketika sisipan kita masukkan, maka kita harus bicara substansi lagi ini dua putaran atau satu putaran? Kalau dia sudah bukan ibu kota negara," sambungnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
-
UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya
-
Libur Kampanye, Pramono Anung Ziarah ke Makam Orang Tua dan Gus Dur
-
Ngeluh Penerima KJP Plus Berkurang, Warga Paseban Jakpus Desak RK Lanjutkan Program Anies
-
Langkah Pramono Agar Penyandang Disabilitas Miliki Hak Setara, Bakal Sediakan Latihan Kerja Hingga Siapkan Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733