Suara.com - Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran menyeruak dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Lalu dalam rapat itu anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibu kota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.
Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.
"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim satu putaran? Karena rezim dua putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.
"Ini pak ketua, maka pembahasan ini substansi pak ketua, tidak hanya sisipan ini saja. Karena ketika sisipan kita masukkan, maka kita harus bicara substansi lagi ini dua putaran atau satu putaran? Kalau dia sudah bukan ibu kota negara," sambungnya.
Ia menyampaikan, jika hal itu sangat penting untuk dibahas. Dirinya tak mau jika revisi UU DKJ selesai diketuk dan disahkan justru direvisi kembali, terutama mengenai soal aturan Pilkada.
"Ini belum kita bahas. Begitu kita ketuk palu, nanti kita bicara lagi nih sebelum 27 November, oh ternyata kita jadikan satu putaran. Nah pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibu kota negara, Jakarta bukan ibu kota negara, maka cukup satu putaran," katanya.
Baca Juga: UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya
"Lalu orang bertanya setelah kita ketok, ini sekarang ibu kota negara di mana? Karena UU IKN maupun DKJ mengatakan, selagi belum berfungsinya IKN, ibu kota di Jakarta. Maka posisi kita berpikir itu menjadi asumsi apa, asumsi hari ini, ibu kota di IKN atau masih di Jakarta? Ini perlu kita lobi. Pendapat sudah beredar, jangan kita ketok palu lalu besok kita ketok palu lagi karena akan memasukkan peraturan Pilkada," imbuhnya.
Menanggapi hal itu Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, jika mekanisme Pilkada Jakarta masih akan berlangsung dua putaran, meski sudah tak jadi ibu kota negara.
Terlebih untuk Pilkada 2024 ini sudah dicantumkan dalam UU masih akan berlangsung dua putaran meski nanti gubernur dan wakil gubernur yang terpilih menggunakan nama DKJ.
"Pada saat UU ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah ibu kota Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi wakil gubernur dan wakil provinsi daerah khusus Jakarta," katanya.
Berita Terkait
-
UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya
-
Biayanya Tak Murah! Butuh Dana Rp 600 Triliun Wujudkan Cita-cita Jakarta Jadi Kota Global
-
Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!
-
Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama
-
UU DKJ Telah Diteken Jokowi, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Sampai..
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi