Suara.com - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akan merevisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Hal itu dilakukan untuk menambah pasal soal penggunaan nomenklatur atau nama DKJ.
"Sudah (sah) sebenarnya, kalau di dalam, yang dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan di ketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta. Nah cuman di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya, bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan, saat ini KPU sendiri untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Adanya hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
"Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu temen-temen KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah nanti dikhawatirkan, untuk menghindari dispute, nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD DPR RI dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota," terang dia.
Untuk itu, diperlukan adanya penambahan pasal dalam UU DKJ tersebut untuk mengatur nomenklatur atau penamaan.
"Di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan, jadi ada 70a 70b 70c 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai daerah khusus ibu kota jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta," katanya.
"DPR RI yang kemaren terpilih berdasarkan daerah pemilihan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari Daerah Khusus Jakarta, DPRD provinsi yang dulu terpilih berdasarkan daerah pemilihan daerah khusus ibu kota Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari Daerah Khusus Jakarta," sambungnya.
Lebih lanjut, jika adanya revisi tersebut direncanakan hanya untuk mengubah penamaan. Sementara soal status, Jakarta masih menjadi daerah khusus meski tak lagi jadi ibu kota.
"Nah sekarang kita mau rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan UU ini," tambahnya.
Baca Juga: Soal Omnibus Law UU Politik, Formappi Ingatkan Baleg DPR: Jangan Cuma Gaya-gayaan
Tag
Berita Terkait
-
Soal Omnibus Law UU Politik, Formappi Ingatkan Baleg DPR: Jangan Cuma Gaya-gayaan
-
Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
-
Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 UU Politik Pakai Metode Omnibus Law
-
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
-
RUU Kilat dan Minim Partisipasi Publik, Baleg DPR Dikritik Keras
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Bukan Lagi Soal Durasi Gadget! Ini Strategi Baru Didik Anak di Era "Ledakan" AI
-
1 WNI Hilang saat Kapal MV Tihamah Diserang di Laut Merah, Ini Kata-kata Kemlu RI
-
Link Twibbon Hari Pramuka Terbaru Lengkap Berbagai Tema, Tanpa Perlu Download
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius
-
Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading
-
Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik
-
Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya
-
Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak
-
Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini