News / Metropolitan
Selasa, 12 November 2024 | 01:15 WIB
BNNP DIY jelaskan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja Medan-Yogyakarta di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/HO-BNNP DIY

Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Load More