Suara.com - Penangkapan polisi terhadap S dan DA, dua pria asal Aceh pembawa ganja seberat 272 kilogram berlangsung dramatis. Pasalnya, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) sempat menembak ban kendaraan kedua pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Perihal pengungkapan kasus peredaran ganja sebesar 272 kg asal Aceh itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan investigasi dari berbagai bahan keterangan tersebut. Dengan berdasarkan keterangan informasi itu, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa barang bukti ganja itu.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
"Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh petugas, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil tersebut. Setelah itu personel langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.
Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi.
Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya terus mengintensifkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, baik dari jalur udara, laut, maupun darat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya. Jika ada orang mencurigakan, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Berita Terkait
-
Jaringan Kamboja, Saban Hari Banyak Kurir Kumpul di Markas Sindikat Judol di Cengkareng, Ada Apa?
-
Ungkit Kasus Sadbor, Komisi III Minta Polisi Tak Tebang Pilih Berantas Judol: Jika Ada Indikasi Ordal Berarti Darurat!
-
Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!
-
Klaim Tak Tahu Promosikan Judol, Nasib Denny Cagur Dibanding-bandingkan Gunawan Sadbor: Perkara Duit Memang Beda
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI