Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan penyaluran atau pemberian Bantuan Sosial atau Bansos masih akan dilakukan di tengah Pilkada 2024. Penyalurannya juga masih akan dilakukan sesuai jadwal.
Hal itu ditegaskan Gus Ipul usai ditanya adanya usulan dari Komisi II DPR agar penyaluran Bansos dihentikan di tengah Pilkada. Usulan itu sudah disetujui oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Kan kita ada jadwal ya untuk pencairan itu. Sekarang sudah triwulan keempat dan sebagian triwulan ketiga. Ya sesuai dengan jadwal aja, sesuai dengan jadwal," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan di Kemensos sendiri tak ada pembahasan secara khusus soal pemberhentian penyaluran di tengah Pilkada.
"Kita gak pernah membahas secara khusus tapi kita ingin bantuan itu yang penting tepat sasaran dan tepat waktu," ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah ada perintah untuk penyaluran Bansos ditunda terlebih dahulu, Gus Ipul hanya menegaskan, jika Bansos tak boleh untuk kepentingan politis.
"Yang jelas kan bansos gak boleh untuk kepentingan politik, kan itu jelas," katanya.
"Ya nanti kalau ada keliatan pelanggaran kan akan disanksi gitu, kan udah jelas itu. ini saya udah titip pesan kepada teman-teman pendamping ya atau pilar-pilar sosial yang membantu kerja kementerian sosial ya untuk mengerti tugas-tugas mereka dengan baik dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. itu aja ya. Mari sama-sama kita awasi lah ya," sambungnya.
Bedang dengan Wamendagri
Baca Juga: Meski UU DKJ Direvisi, Ketua Baleg DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dua Putaran
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar pemerintah menghentikan pemberian Bantuan Sosial atau Bansos selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
Menurutnya, sebagaimana adanya usulan dari Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian menyetujui untuk pemberian Bansos dari pemerintah dihentikan.
"Terkait dengan permintaan komisi II untuk meminta kementerian dalam negeri mengkoordinasikan penghentian bansos sampai tanggal 27 November, kami telah koordinasikan itu dengan bapak menteri, dan bapak menteri memberikan arahan untuk menyetujui hal tersebut," kata Bima dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Namun, langkah tersebut disetujui dengan catatan agar pemberian Bansos tetap dilakukan untuk masyarakat yang terdampak bencana alam.
"Dengan catatan, daerah-daerah yang memerlukan bantuan karena situasi darurat bencana, seperti Flores Timur karena letusan Gunung Lewatobi itu dikecualikan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah pusat hingga daerah soal kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Prabowo Kampanyekan Cagub Jateng, Netralitas Presiden Dipertanyakan?
-
Gandeng Dewa 19 dan Virzha, RK-Suswono Gelar Kampanye Akbar di Lapangan Cendrawasih Jakbar 14 November
-
Soal Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Menko Polkam: Tak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta