Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan jika Pilkada Jakarta tetap digelar dua putaran meski adanya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pembahasan revisi UU DKJ sendiri sedang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
"Oh enggak (tidak diubah jadi satu putaran), tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta. Tetap dua putaran," kata Bob Hasan di sela-sela rapat.
Menurutnya, aturan Pilkada Jakarta tetap dua putaran meski namanya telah berganti menjadi DKJ, tetap dituangkan dalam Pasal 10 UU DKJ.
"Iyes, pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur wakil gubernur dki jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," jelas dia.
Bob menyampaikan, dalam UU DKJ penggunaan nama Pilkada masih menggunakan DKI Jakarta. Meski nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih disebut dengan nama DKJ, Pilkada tetap dua putaran.
"Nggak, kan sekarang ini pilkadanya masih DKI Jakarta, hasilnya nanti siapa pemenangnya dia dicanangkan sebagai gubernur DKJ," katanya.
"Ini (revisi) yang disisipkannya cuma kepentingan supaya jangan terjadi dispute. Soal bahwa IKN dan segala macem, UU-nya sepenuhnya dibaca. Sampai kapan berlakunya, perpresnya bisa berlakunya kapan," sambungnya.
Sebelumnya, wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran menyeruak dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Baca Juga: Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Lalu dalam rapat itu Anggota Baleg DPR RI fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.
Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.
"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim sath putaran? Karena rezim 2 putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.
"Ini pak ketua, maka pembahasan ini substansi pak ketua, tidak hanya sisipan ini saja. Karena ketika sisipan kita masukkan, maka kita harus bicara substansi lagi ini dua putaran atau satu putaran? Kalau dia sudah bukan ibu kota negara," sambungnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
-
UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya
-
Libur Kampanye, Pramono Anung Ziarah ke Makam Orang Tua dan Gus Dur
-
Ngeluh Penerima KJP Plus Berkurang, Warga Paseban Jakpus Desak RK Lanjutkan Program Anies
-
Langkah Pramono Agar Penyandang Disabilitas Miliki Hak Setara, Bakal Sediakan Latihan Kerja Hingga Siapkan Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi