Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut. Meski begitu, dia menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan tetap pada pendiriannya dalam menangani perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
“Tentunya, KPK tetap berdiri pada dalil yang kita ajukan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya bersifat formil.
“Jadi kembali lagi bahwa apabila hakim memutuskan dan dengan pertimbangan seperti itu, tentunya nanti akan dipertimbangkan lagi hal-hal apa saja yang dapat dilakukan atau langkah-langkah apa saja yang dapat ditindanglanjuti karena sejatinya pra-peradilan ini untuk menguji dari aspek formil, bukan aspek materiil,” tutur Tessa.
“Jadi, nanti akan dipelajari oleh teman-teman Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan bersama-sama dengan pimpinan langkah apa saja nanti akan diambil,” tandas dia.
Praperadilan Dikabulkan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel, Kuasa Hukum Kasih Paham ke KPK Usai Menang Praperadilan
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Berita Terkait
-
Kalah di Pengadilan, KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
-
Status Tersangka Gubernur Kalsel Batal, KPK Kalah di Praperadilan
-
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel, Kuasa Hukum Kasih Paham ke KPK Usai Menang Praperadilan
-
Praperadilan Diterima Hakim, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Batal Usai KPK Kalah
-
Jelang Sidang Putusan, KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
Terkini
-
Akhirnya! Prabowo Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan Nasional, Istana Bergemuruh
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025