Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan adanya aksi arogan seorang pria viral di media sosial (medsos) karena meminta siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong kepadanya. Siswa tersebut dituding telah mengejek anak pria tersebut, sehingga diminta meminta maaf sambil bersujud.
"Sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa yang terjadi di salah satu SMA di Surabaya, di mana siswa diduga dipaksa untuk sujud dan menggonggong," kata Selly kepada Suara.com, Kamis (14/11/2024).
Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak, kata dia, tindakan semacam ini tetap menjadi perhatian serius.
"Perbuatan tersebut merupakan bentuk kekerasan psikologis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang sehat serta melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar politisi PDIP itu.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, kata dia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apa pun.
Di dalam UU tersebut, khususnya Pasal 76C, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, ia mendorong agar orang tua tidak hanya mengawasi anak-anak, tetapi juga mendampingi mereka dengan cara yang lebih reflektif dan edukatif.
"Kami mengajak semua orang tua untuk lebih terlibat secara aktif dalam kehidupan anak-anak, baik dengan menjadi tempat berbagi bagi anak sendiri maupun teman-teman anaknya, bukan hanya sebagai pihak yang mengatur atau melindungi secara ketat. Pendekatan ini bertujuan agar orang tua dapat menjadi teman yang dipercaya oleh anak, menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara terbuka, dan memahami bagaimana menghadapi tekanan atau tantangan dalam lingkungan sekolah dan pergaulan," katanya.
"Dengan pola asuh yang lebih dialogis ini, baik korban maupun pelaku kekerasan dapat memahami dampak perilaku mereka dan belajar untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara psikologis," sambungnya.
Kasus Wali Murid di Surabaya
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aksi arogan seorang pria viral di media sosial (medsos) karena meminta siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong kepadanya.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
"Saya kira itu perbuatan melanggar Undang-undang perlindungan anak. Jelas terdapat unsur kekerasan yang berdampak trauma psikis yang mendalam," kata Aris kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (13/11/2024).
Walau kasus tersebut viral di media sosial, Aris menyatakan, apabila tidak ada pihak manapun yang melaporkan ke KPAI diharapkan penegak hukum tak semestinya tinggal diam.
Kasus Berakhir Damai
Berita Terkait
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
-
Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'
-
Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf