Suara.com - PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, salah satu istilah yang sering kamu dengar, terutama saat berbelanja atau membayar layanan tertentu. PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berlaku di wilayah Indonesia. Meski kita sering membayar PPN, banyak yang mungkin belum tahu betul apa itu PPN dan bagaimana sistemnya bekerja.
PPN berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) yang langsung dibayar oleh wajib pajak. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi barang atau jasa. Artinya, kita sebagai konsumen akhirnya menanggung beban pajak ini, tetapi yang menyetorkan pajaknya adalah pihak penjual atau penyedia jasa.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen yang berlaku sebelum 1 April 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung reformasi perpajakan.
Apa Itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi di wilayah Indonesia. Pajak ini berlaku bertingkat, artinya diterapkan pada setiap tahapan produksi atau distribusi, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen akhir.
Sebagai contoh, saat kamu membeli barang di toko, harga yang kamu bayar biasanya sudah termasuk PPN. Pajak ini kemudian disetorkan oleh penjual kepada pemerintah. Karena sifatnya yang "tidak terlihat langsung," banyak orang tidak menyadari keberadaan PPN dalam harga barang atau jasa yang mereka beli.
PPN memiliki peran penting dalam pembiayaan negara karena menyumbang porsi besar dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyetor PPN yang telah mereka kumpulkan.
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Meski hampir semua barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan karena dianggap memiliki fungsi vital atau bersifat strategis. Berikut daftarnya:
Barang yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah dan gas alam.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat, seperti beras, gula, dan telur.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik yang dimakan di tempat maupun dibawa pulang.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya.
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa kesehatan, termasuk layanan dokter umum, dokter spesialis, dan rumah sakit.
2. Jasa sosial, seperti layanan di panti asuhan atau panti jompo.
3. Jasa pendidikan, seperti sekolah formal atau pelatihan kerja.
4. Jasa keagamaan, termasuk khotbah atau ceramah keagamaan.
5. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti siaran televisi atau radio.
6. Jasa transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
7. Jasa perhotelan yang tidak mencakup layanan tambahan seperti spa atau karaoke.
8. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pembuatan KTP.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
Mengapa Beberapa Barang dan Jasa Dibebaskan dari PPN?
Pembebasan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor strategis. Dengan demikian, kebutuhan dasar dan layanan vital tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa tambahan beban biaya.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa itu PPN, cara kerjanya, dan jenis barang serta jasa yang dikecualikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan