Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menemui langsung Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong bak anjing. Pertemuannya dengan tersangka Ivan Sugianto turut dibagikan oleh Ahmad Sahroni ke akun Instagram pribadinya pada Minggu (17/11/2024).
Crazy rich asal Tanjung Priok itu pun turut melontarkan pesan nyelekit seolah 'menceramahi' Ivan Sugianto atas aksi arogannya itu. Dalam foto yang dibagikan politisi NasDem itu, Ivan Sugianto yang sempat viral karena beraksi 'bang jago' kini kicep usai mengenakan baju tahanan. Bahkan, kedua tangan bos kelab malam di Surabaya itu dalam kondisi terborgol ketika ditemui oleh Ahmad Sahroni.
"Terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku. Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viral-nya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang," tulis Sahroni dikutip Suara.com, Minggu.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenak-enaknya," sambungnya.
Berkaca dari kasus Ivan Sugianto, Sahroni juga menyebut jika semua orang tua harus menjadi tauladan yang baik dan tetap sigap mengawasi anak-anaknya agar aksi perundungan di lingkungan sekolah tidak lagi terulang.
"Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing," beber Sahroni.
"Sikap anak-anak kita kadang pergaulan yang bisa melakukan hinaan atau bully kepada seseorang yang dilihat kelucuan yang menyebakan banyak bully di semua sekolah. Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasian bilamana anaknya dilakukan tidak baik," imbuhnya.
Diketahui, Ivan Sugianto akhirnya dijebloskan ke penjara usai aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, rekening milik Ivan Sugianto kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekaning itu lantaran aliran uang Ivan yang disebut-sebut sebagai pemilik diskotek Valhalla Spectaclub Surabaya itu dianggap mencurigakan.
Berita Terkait
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'