Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menemui langsung Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong bak anjing. Pertemuannya dengan tersangka Ivan Sugianto turut dibagikan oleh Ahmad Sahroni ke akun Instagram pribadinya pada Minggu (17/11/2024).
Crazy rich asal Tanjung Priok itu pun turut melontarkan pesan nyelekit seolah 'menceramahi' Ivan Sugianto atas aksi arogannya itu. Dalam foto yang dibagikan politisi NasDem itu, Ivan Sugianto yang sempat viral karena beraksi 'bang jago' kini kicep usai mengenakan baju tahanan. Bahkan, kedua tangan bos kelab malam di Surabaya itu dalam kondisi terborgol ketika ditemui oleh Ahmad Sahroni.
"Terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku. Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viral-nya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang," tulis Sahroni dikutip Suara.com, Minggu.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenak-enaknya," sambungnya.
Berkaca dari kasus Ivan Sugianto, Sahroni juga menyebut jika semua orang tua harus menjadi tauladan yang baik dan tetap sigap mengawasi anak-anaknya agar aksi perundungan di lingkungan sekolah tidak lagi terulang.
"Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing," beber Sahroni.
"Sikap anak-anak kita kadang pergaulan yang bisa melakukan hinaan atau bully kepada seseorang yang dilihat kelucuan yang menyebakan banyak bully di semua sekolah. Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasian bilamana anaknya dilakukan tidak baik," imbuhnya.
Diketahui, Ivan Sugianto akhirnya dijebloskan ke penjara usai aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, rekening milik Ivan Sugianto kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekaning itu lantaran aliran uang Ivan yang disebut-sebut sebagai pemilik diskotek Valhalla Spectaclub Surabaya itu dianggap mencurigakan.
Berita Terkait
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan