Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menemui langsung Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong bak anjing. Pertemuannya dengan tersangka Ivan Sugianto turut dibagikan oleh Ahmad Sahroni ke akun Instagram pribadinya pada Minggu (17/11/2024).
Crazy rich asal Tanjung Priok itu pun turut melontarkan pesan nyelekit seolah 'menceramahi' Ivan Sugianto atas aksi arogannya itu. Dalam foto yang dibagikan politisi NasDem itu, Ivan Sugianto yang sempat viral karena beraksi 'bang jago' kini kicep usai mengenakan baju tahanan. Bahkan, kedua tangan bos kelab malam di Surabaya itu dalam kondisi terborgol ketika ditemui oleh Ahmad Sahroni.
"Terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku. Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viral-nya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang," tulis Sahroni dikutip Suara.com, Minggu.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenak-enaknya," sambungnya.
Berkaca dari kasus Ivan Sugianto, Sahroni juga menyebut jika semua orang tua harus menjadi tauladan yang baik dan tetap sigap mengawasi anak-anaknya agar aksi perundungan di lingkungan sekolah tidak lagi terulang.
"Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing," beber Sahroni.
"Sikap anak-anak kita kadang pergaulan yang bisa melakukan hinaan atau bully kepada seseorang yang dilihat kelucuan yang menyebakan banyak bully di semua sekolah. Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasian bilamana anaknya dilakukan tidak baik," imbuhnya.
Diketahui, Ivan Sugianto akhirnya dijebloskan ke penjara usai aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, rekening milik Ivan Sugianto kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekaning itu lantaran aliran uang Ivan yang disebut-sebut sebagai pemilik diskotek Valhalla Spectaclub Surabaya itu dianggap mencurigakan.
Berita Terkait
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya