Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menemui langsung Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong bak anjing. Pertemuannya dengan tersangka Ivan Sugianto turut dibagikan oleh Ahmad Sahroni ke akun Instagram pribadinya pada Minggu (17/11/2024).
Crazy rich asal Tanjung Priok itu pun turut melontarkan pesan nyelekit seolah 'menceramahi' Ivan Sugianto atas aksi arogannya itu. Dalam foto yang dibagikan politisi NasDem itu, Ivan Sugianto yang sempat viral karena beraksi 'bang jago' kini kicep usai mengenakan baju tahanan. Bahkan, kedua tangan bos kelab malam di Surabaya itu dalam kondisi terborgol ketika ditemui oleh Ahmad Sahroni.
"Terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku. Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viral-nya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang," tulis Sahroni dikutip Suara.com, Minggu.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenak-enaknya," sambungnya.
Berkaca dari kasus Ivan Sugianto, Sahroni juga menyebut jika semua orang tua harus menjadi tauladan yang baik dan tetap sigap mengawasi anak-anaknya agar aksi perundungan di lingkungan sekolah tidak lagi terulang.
"Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing," beber Sahroni.
"Sikap anak-anak kita kadang pergaulan yang bisa melakukan hinaan atau bully kepada seseorang yang dilihat kelucuan yang menyebakan banyak bully di semua sekolah. Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasian bilamana anaknya dilakukan tidak baik," imbuhnya.
Diketahui, Ivan Sugianto akhirnya dijebloskan ke penjara usai aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, rekening milik Ivan Sugianto kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekaning itu lantaran aliran uang Ivan yang disebut-sebut sebagai pemilik diskotek Valhalla Spectaclub Surabaya itu dianggap mencurigakan.
Berita Terkait
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah