Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu provinsi di Indonesia.
UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat123.
Setiap tahun, UMP diperbarui dan diumumkan paling lambat pada 21 November, mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya34.
UMP berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang ditetapkan untuk wilayah lebih kecil dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
UMP Aceh 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan. Berdasarkan simulasi, UMP Aceh yang saat ini sebesar Rp 3.460.672 diproyeksikan naik menjadi Rp 3.806.739, jika usulan kenaikan sebesar 10 persen disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa UMP 2025 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2024.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi pekerja di Aceh dan mencerminkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak di provinsi tersebut.
UMP ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Buruh sangat berharap agar usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen bisa dikabulkan oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal