Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos maskapai Sriwijaya Air itu diamankan saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) tengah malam. Diketahui Hendry Lie selama ini tinggal di Singapura untuk berobat. Dia kembali ke Tanah Air untuk pengurusan perpanjangan parpor.
Tidak hanya mengamankan Hendry Lie, Kejagung mengungkapkan telah menyita beberapa aset milik Hendry.
"Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Salah satu aset Hendry yang disita ialah tanah dan bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," katanya.
Kejagung telah menyita vila Hendry yang ada di Bali dengan luas tanah 1.800 meter persegi dengan setimasi nilai Rp20 miliar pada Agustus 2024.
Lantas, seberapa kaya Hendry Lie yang kini telah ditangkap Kejagung? Berikut ulasannya.
Kekayaan Hendry Lie
Tidak ada data pasti mengenai berapa kekayaan Hendry Lie. Namun pria kelahiran Pangkal Pinang pada tahun 1965 itu diyakini punya harta triliunan.
Dia diketahui ikut merintis maskapai Sriwijaya Air. Hendry mendirikannya bersama sejumlah orang, termasuk Chandra Lie dan Andy Halim.
Selain itu, juga ada beberapa nama yang ikut membangun perusahaan maskapai tersebut, seperti Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.
Jatuh bangun pernah dilalui perusahaan maskapai yang berdiri pada 2002 itu. Hendry Lie menjadi salah satu sosok yang berhasil membawa perusahaan ini lolos dari kepailitan.
Kala itu makaspai ini disebut memiliki utang mencapai Rp7,3 miliar kepada keridur-krediturnya. Perusahaan kemudian mencoba melakukan initial public offering (IPO) di lantai bursa.
Rencana IPO dilakukan setelah sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) perusahaan terhadap krediturnya yang berakhir damai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram