Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos maskapai Sriwijaya Air itu diamankan saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) tengah malam. Diketahui Hendry Lie selama ini tinggal di Singapura untuk berobat. Dia kembali ke Tanah Air untuk pengurusan perpanjangan parpor.
Tidak hanya mengamankan Hendry Lie, Kejagung mengungkapkan telah menyita beberapa aset milik Hendry.
"Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Salah satu aset Hendry yang disita ialah tanah dan bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," katanya.
Kejagung telah menyita vila Hendry yang ada di Bali dengan luas tanah 1.800 meter persegi dengan setimasi nilai Rp20 miliar pada Agustus 2024.
Lantas, seberapa kaya Hendry Lie yang kini telah ditangkap Kejagung? Berikut ulasannya.
Kekayaan Hendry Lie
Tidak ada data pasti mengenai berapa kekayaan Hendry Lie. Namun pria kelahiran Pangkal Pinang pada tahun 1965 itu diyakini punya harta triliunan.
Dia diketahui ikut merintis maskapai Sriwijaya Air. Hendry mendirikannya bersama sejumlah orang, termasuk Chandra Lie dan Andy Halim.
Selain itu, juga ada beberapa nama yang ikut membangun perusahaan maskapai tersebut, seperti Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.
Jatuh bangun pernah dilalui perusahaan maskapai yang berdiri pada 2002 itu. Hendry Lie menjadi salah satu sosok yang berhasil membawa perusahaan ini lolos dari kepailitan.
Kala itu makaspai ini disebut memiliki utang mencapai Rp7,3 miliar kepada keridur-krediturnya. Perusahaan kemudian mencoba melakukan initial public offering (IPO) di lantai bursa.
Rencana IPO dilakukan setelah sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) perusahaan terhadap krediturnya yang berakhir damai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara