Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos maskapai Sriwijaya Air itu diamankan saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) tengah malam. Diketahui Hendry Lie selama ini tinggal di Singapura untuk berobat. Dia kembali ke Tanah Air untuk pengurusan perpanjangan parpor.
Tidak hanya mengamankan Hendry Lie, Kejagung mengungkapkan telah menyita beberapa aset milik Hendry.
"Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Salah satu aset Hendry yang disita ialah tanah dan bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," katanya.
Kejagung telah menyita vila Hendry yang ada di Bali dengan luas tanah 1.800 meter persegi dengan setimasi nilai Rp20 miliar pada Agustus 2024.
Lantas, seberapa kaya Hendry Lie yang kini telah ditangkap Kejagung? Berikut ulasannya.
Kekayaan Hendry Lie
Tidak ada data pasti mengenai berapa kekayaan Hendry Lie. Namun pria kelahiran Pangkal Pinang pada tahun 1965 itu diyakini punya harta triliunan.
Dia diketahui ikut merintis maskapai Sriwijaya Air. Hendry mendirikannya bersama sejumlah orang, termasuk Chandra Lie dan Andy Halim.
Selain itu, juga ada beberapa nama yang ikut membangun perusahaan maskapai tersebut, seperti Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.
Jatuh bangun pernah dilalui perusahaan maskapai yang berdiri pada 2002 itu. Hendry Lie menjadi salah satu sosok yang berhasil membawa perusahaan ini lolos dari kepailitan.
Kala itu makaspai ini disebut memiliki utang mencapai Rp7,3 miliar kepada keridur-krediturnya. Perusahaan kemudian mencoba melakukan initial public offering (IPO) di lantai bursa.
Rencana IPO dilakukan setelah sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) perusahaan terhadap krediturnya yang berakhir damai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar