Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie. Dia ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pantauan Suara.com, Hendry yang mengenakan kemeja merah muda tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 23.11 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Hendry dicocok pihak penyidik saat berada di Bandara Soekarno-Hatta saat baru kembali dari Singapura.
“Diamankan di Bandara Soetta, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Harli, Senin (18/11/2024).
Harli mengatakan, Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport.
Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura lantaran sedang menjalani masa pengobatan.
“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” ujarnya.
Jadi Tersangka April
Dalam perkara ini, Hendry telah ditetapkan menjadi tersangka dalam ksus tata niaga timah pada 26 April 2024 lalu.
Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.
Dalam perkara ini, Hendry berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.
Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9