Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie. Dia ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pantauan Suara.com, Hendry yang mengenakan kemeja merah muda tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 23.11 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Hendry dicocok pihak penyidik saat berada di Bandara Soekarno-Hatta saat baru kembali dari Singapura.
“Diamankan di Bandara Soetta, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Harli, Senin (18/11/2024).
Harli mengatakan, Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport.
Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura lantaran sedang menjalani masa pengobatan.
“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” ujarnya.
Jadi Tersangka April
Dalam perkara ini, Hendry telah ditetapkan menjadi tersangka dalam ksus tata niaga timah pada 26 April 2024 lalu.
Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.
Dalam perkara ini, Hendry berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.
Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi