Suara.com - Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir agar menghadirkan Tom dalam sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan dalam agenda menyampaikan tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Jaksa Zulkipli mengatakan, bahwa kehadiran Tom Lembong tidak terlalu diperlukan. Pasalnya, keberatan Tom terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah sudah disampaikan melalui kuasa hukum.
“Kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik, kalau ini kan kaitannya dengan beberapa agenda, mungkin misalnya bersamaan dengan pemeriksaan di penyidikan, dan seterusnya. Ini kan perlu dipertimbangkan lagi,” kata Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dia menegaskan bahwa Tom selaku pemohon dan prinsipal dalam pengajuan praperadilannya tidak wajib untuk hadir dan menyampaikan keterangannya.
“Jadi semua yang dialami, proses yang dialami kan sudah disampaikan secara tertulis melalui permohonan yang dibacakan kemarin,” kata Zulkipli.
Dalam persidangan, Ari meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kejagung menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Ari mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kejagung untuk menghadirkan Tom yang saat ini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Kami mohon kepada hakim praperadilan yang terhormat agar dapat menghadirkan pemohon dalam sidang praperadilan setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November dan Kamis 21, November 2024,” kata Ari.
Baca Juga: Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
-
Pengacara Memohon ke Hakim, Minta Tom Lembong Dihadirkan ke Sidang Praperadilan
-
Tepis Tudingan Tak Dapat Pengacara, Kejagung Bongkar Kebohongan Kubu Tom Lembong di Sidang Praperadilan
-
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti saat Tetapkan Tom Lembong Tersangka
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu