Suara.com - Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir agar menghadirkan Tom dalam sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan dalam agenda menyampaikan tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Jaksa Zulkipli mengatakan, bahwa kehadiran Tom Lembong tidak terlalu diperlukan. Pasalnya, keberatan Tom terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah sudah disampaikan melalui kuasa hukum.
“Kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik, kalau ini kan kaitannya dengan beberapa agenda, mungkin misalnya bersamaan dengan pemeriksaan di penyidikan, dan seterusnya. Ini kan perlu dipertimbangkan lagi,” kata Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dia menegaskan bahwa Tom selaku pemohon dan prinsipal dalam pengajuan praperadilannya tidak wajib untuk hadir dan menyampaikan keterangannya.
“Jadi semua yang dialami, proses yang dialami kan sudah disampaikan secara tertulis melalui permohonan yang dibacakan kemarin,” kata Zulkipli.
Dalam persidangan, Ari meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kejagung menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Ari mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kejagung untuk menghadirkan Tom yang saat ini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Kami mohon kepada hakim praperadilan yang terhormat agar dapat menghadirkan pemohon dalam sidang praperadilan setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November dan Kamis 21, November 2024,” kata Ari.
Baca Juga: Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
-
Pengacara Memohon ke Hakim, Minta Tom Lembong Dihadirkan ke Sidang Praperadilan
-
Tepis Tudingan Tak Dapat Pengacara, Kejagung Bongkar Kebohongan Kubu Tom Lembong di Sidang Praperadilan
-
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti saat Tetapkan Tom Lembong Tersangka
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf