Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015, Abraham Samad mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Said Didu seharusnya tidak perlu diikuti dengan melakukan penahanan terhadapnya.
"Aparat penegak hukum tidak berhak, misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi," kata Abraham Samad saat mendampingi Said Didu pada pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, proses pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini hanya sebagai saksi. Oleh sebab itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan kepadanya.
"Tapi terlepas itu, semua saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, perihal pelaporan kepada Said Didu yang dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat, dinilai tidak berdasar.
"Saya melihat ada beberapa dokumen. Dan melihat surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.
Dia menilai apa yang dilakukan Said Didu terkait kritik permasalahan ketimpangan masyarakat sekitar Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang menjadi proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) ini merupakan dari rangkaian kontrol sosial.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," terangnya.
Kemudian, jika bicara tentang proyek strategis nasional di PIK 2 memang terjadi masalah hukum yang harus segera dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian diambil tanahnya oleh mereka," kata dia.
Baca Juga: Ikut Diantar saat Diperiksa Polisi, Said Didu Ungkap Pesan Anak-Istri: Saya Harus Kembali ke Rumah
Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan orang yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai menegakkan keadilan.
Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.
Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini. dia siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.
"Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," katanya.
Berita Terkait
-
Ikut Diantar saat Diperiksa Polisi, Said Didu Ungkap Pesan Anak-Istri: Saya Harus Kembali ke Rumah
-
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu Diantar Puluhan Massa hingga Eks Ketua KPK
-
Sosok Kades Pelapor Said Didu Dikuliti Netizen, Disebut Pernah Dilaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-
Apdesi Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu Buntut Kritik PSN: Dia Sudah Meresahkan
-
Anies Dukung Calon yang Tak Disokong Jokowi, Said Didu Setuju: Merusak Negara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih