Suara.com - Undang-undang (UU) Pemilu dinilai perlu selalu dievaluasi dan dilakukan perubahan untuk mencari sistem demokrasi paling tepat bagi Indonesia.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf menyatakan bahwa UU Pemilu yang diinginkan bersama tidak mungkin tercapai dalam waktu sekali pelaksanaan pemilu.
Sehingga, perlu sejumlah pengalaman berupa serangkaian pelaksanaan pemilu yang dapat digunakan untuk memperbaiki aturan pelaksanaannya.
"Jadi pengalaman dalam melaksanakan pemilu adalah materi terbaik untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu. Memang dalam pembangunan demokrasi, setiap bangsa, di samping berpedoman pada nilai-nilai demokrasi, juga terhadap nilai-nilai yang dianut, kebutuhan karena adanya pengalaman sejarah, dan faktor perkembangan sosial," kata Maswadi dalam seminar nasional Bappenas secara virtual, Rabu (20/11/2024).
Seperti saat pengalaman Pemilu 2024, Maswadi menyebutkan bahwa faktor terpenting dari pelaksanaan pemungutan suara saat itu terlihat dari banyaknya terjadi pelanggaran hukum, baik oleh pemerintah maupun penyelenggara dan warga masyarakat.
Lantaran itu, perbaikan yang harus dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni dengan memperkuat penegakan hukum agar pelanggaran yang sama tidak terjadi di masa depan.
Namun, perbaikan-perbaikan dalam berbagai variabel teknis pada penyelenggaran pemilu juga perlu dikaji kembali bila terlihat sejumlah masalah, sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi dalam pemilu-pemilu berikutnya.
"Pelanggaran peraturan perundangan oleh berbagai pihak adalah sesuatu yang sangat rawan dalam setiap pemilu di mana pun, karena pemilu adalah kompetisi untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik yang menguntungkan," ujarnya.
Salah satu masalah yang banyak dibicarakan tentang pemilu juga mengenai sistem daftar calon terbuka. Yakni, calon yang terpilih tidak ditentukan oleh nomor urutnya dalam daftar calon, tapi ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh saat pemilu.
Baca Juga: Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Sistem itu dikritik karena peranan partai semakin kecil dalam kampanye dan pemenangan calon.
Bahkan dikatakan bahwa akubat sistem daftar terbuka terjadi persaingan di antara para calon dari partai yang sama. Padahal, menurut Maswadi, sistem daftar calon terbuka itu justru memberikan keuntungan.
"Keunggulan dari sistem daftar calon terbuka adalah besarnya peranan para pemilih dalam menentukan calon yang akan mendapat kursi. Hal ini adalah salah satu pertanda semakin kuatnya demokrasi di Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO