Suara.com - Undang-undang (UU) Pemilu dinilai perlu selalu dievaluasi dan dilakukan perubahan untuk mencari sistem demokrasi paling tepat bagi Indonesia.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf menyatakan bahwa UU Pemilu yang diinginkan bersama tidak mungkin tercapai dalam waktu sekali pelaksanaan pemilu.
Sehingga, perlu sejumlah pengalaman berupa serangkaian pelaksanaan pemilu yang dapat digunakan untuk memperbaiki aturan pelaksanaannya.
"Jadi pengalaman dalam melaksanakan pemilu adalah materi terbaik untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu. Memang dalam pembangunan demokrasi, setiap bangsa, di samping berpedoman pada nilai-nilai demokrasi, juga terhadap nilai-nilai yang dianut, kebutuhan karena adanya pengalaman sejarah, dan faktor perkembangan sosial," kata Maswadi dalam seminar nasional Bappenas secara virtual, Rabu (20/11/2024).
Seperti saat pengalaman Pemilu 2024, Maswadi menyebutkan bahwa faktor terpenting dari pelaksanaan pemungutan suara saat itu terlihat dari banyaknya terjadi pelanggaran hukum, baik oleh pemerintah maupun penyelenggara dan warga masyarakat.
Lantaran itu, perbaikan yang harus dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni dengan memperkuat penegakan hukum agar pelanggaran yang sama tidak terjadi di masa depan.
Namun, perbaikan-perbaikan dalam berbagai variabel teknis pada penyelenggaran pemilu juga perlu dikaji kembali bila terlihat sejumlah masalah, sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi dalam pemilu-pemilu berikutnya.
"Pelanggaran peraturan perundangan oleh berbagai pihak adalah sesuatu yang sangat rawan dalam setiap pemilu di mana pun, karena pemilu adalah kompetisi untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik yang menguntungkan," ujarnya.
Salah satu masalah yang banyak dibicarakan tentang pemilu juga mengenai sistem daftar calon terbuka. Yakni, calon yang terpilih tidak ditentukan oleh nomor urutnya dalam daftar calon, tapi ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh saat pemilu.
Baca Juga: Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Sistem itu dikritik karena peranan partai semakin kecil dalam kampanye dan pemenangan calon.
Bahkan dikatakan bahwa akubat sistem daftar terbuka terjadi persaingan di antara para calon dari partai yang sama. Padahal, menurut Maswadi, sistem daftar calon terbuka itu justru memberikan keuntungan.
"Keunggulan dari sistem daftar calon terbuka adalah besarnya peranan para pemilih dalam menentukan calon yang akan mendapat kursi. Hal ini adalah salah satu pertanda semakin kuatnya demokrasi di Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor