Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Tom Lemong menuliskan cerita kronologi penetapan tersangkanya dari balik jeruji besi, sebab ia kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pernyataan tertulis itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon yaitu kuasa hukum Tom Lembong dan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," kata Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya, dilihat pada Rabu (20/11/2024).
Tom menuliskan surat tersebut pada 18 November 2024 lalu. Dia menceritakan bahwa sudah pernah diperiksa Kejagung empat kali dalam kasus ini yaitu pada pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Tom dipanggil Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Kemudian, pada kesempatan keempat panggilannya sebagai saksi, tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, dia dijadikan tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam sendirian di ruang penyidikan.
"Tiba-tiba sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan’," ungkap Tom.
Dia langsung merasa terkejut akan keputusan tersebut. Padahal, Tom meyakini bahwa kesaksiannya tidak membuatnya bersalah dalam kasus ini.
Setelah itu, Tom mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
Baca Juga: Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan Besok, Tapi Secara Daring
"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi saya," tutur Tom.
Dia merasa bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan dari kejaksaan soal pilihan penasihat hukum. Penasihat hukumnya dipilih oleh pihak kejaksaan langsung.
"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, arief taufik wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," ujar Tom.
Eks co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 mengaku langsung dipakaikan rompi warna pink yang menandakan dirinya sebagai tersangka.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Berita Terkait
-
Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan Besok, Tapi Secara Daring
-
Rela Kawal Langsung Sidang Praperadilan, Istri Dukung 100 Persen Tom Lembong Gugat Kejagung
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Jelang Sidang Pembuktian pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong: Kalau Hanya Surat-surat Berbahaya
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku