Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“RS selaku istri tersangka hakim ED (Erintuah Damanik) dan MP selaku istri tersangka hakim M (Mangapul),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama, kemudian Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Selanjutnya, Lisa meminta kepada seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Meirizka disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
-
Kejagung Kembali Periksa Pengacara Lisa Rahmat Terkait Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!
-
UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa