Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“RS selaku istri tersangka hakim ED (Erintuah Damanik) dan MP selaku istri tersangka hakim M (Mangapul),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama, kemudian Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Selanjutnya, Lisa meminta kepada seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Meirizka disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
-
Kejagung Kembali Periksa Pengacara Lisa Rahmat Terkait Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang
-
Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh
-
Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga
-
Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?