Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan, sebagai buntut penetapan dirinya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung.
Hamdan berharap, Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial. Tak hanya itu, Hamdan menilai, kasus ini bakal menjadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya Hakim Tumpanuli profesional, independen dan imparsial," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, ia juga menilai, Tumpanuli bisa objektif dalam memberikan penilaian terhadap perkara ini berdasatkan fakta dan bukti yang ada.
Apabila melihat dari barang bukti yang ada, kata Hamdan, Tom Lembong tidak pantas menjadi tersangka. Pasalnya tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan import, stok gula tanah air sedang suplus. Namun kondisi saat itu stok gula sedang defisit sehingga memang perlu melakukan impor.
Kemudian, terkait keputusan importasi, menurut Hamdan hal itu telah berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
"Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas," ucap Hamdan.
Terkait dengan tuduhan adanya kerugian negara Rp 400 miliar karena importasi gula, Hamdan menilai terlalu mengada-ada. Sebab menurutnya, penetapan kerugian negara itu kewenangan BPK.
"Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa," tegas Hamdan.
Hamdan khawatir, dengan penetapan Tom Lembong ini bisa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri