Suara.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut, kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah (GKM) tidak benar.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku tersangka.
“Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar dalam pemberian izin impor GKM pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Pasalnya, dia menilai tidak ada pengeluaran uang negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam impor GKM. Sehingga, tidak ada potensi terjadinya mark-up anggaran.
“Pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya,” kata Anthony.
“Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp 400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM kepada delapan perusaan gula rafinasi untuk diolah menjadi GKP, bukan kepada BUMN,” tambah dia.
Sebab, dia menyebutkan bahwa perusahaan BUMN perdagangan tidak mempunyai pabrik gula sehingga tidak bisa mengolah GKM menjadi GKP (gula kristal putih) dan tidak bisa mendapatkan keuntungan.
“Penambahan pasokan GKP dari produksi dalam negeri oleh perusahaan gula rafinasi pada dasarnya lebih murah dibandingkan penambahan pasokan GKP dari impor sehingga marjin keuntungan BUMN perdagangan dari produksi GKP di dalam negeri, di perusahaan gula rafinasi swasta, lebih besar dari impor,” terang Anthony.
“Keperluan dana dan modal kerja untuk impor GKP jauh lebih besar dan lebih lama dibandingkan kalau BUMN menjalin kerja sama produksi GKP dengan perusahaan gula rafinasi,” tandas dia.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Curhat Kewalahan Diperiksa Kejagung Tanpa Pengacara, Tom Lembong: Bahasa Indonesia Saya Seperti Orang Bule
-
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung Terbalik Membaca Permendag Buatan Tom Lembong
-
Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
-
Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring
-
Di Balik Senyum Tom Lembong Saat Ditahan, Ada Pesan Istri yang Menyentuh: Tetaplah Bersinar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral