Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bercerita jika dirinya tidak memahami bahasa hukum saat menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi gula kristal mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Curhatan itu diungkap Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadirinya secara daring.
Awalnya, mantan Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 itu mengaku tidak didampingi penasehat hukum saat diperiksa Kejagung. Sebab, dia merasa tidak ada indikasi dirinya dicuragai sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, usai menjadi tersangka, dia merasa perlu adanya pendampingan hukum yang memahaminya.
“Baru sekarang, saya mengilhami betapa pentingnya pendampingan oleh penasehat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa saya yang teknokratis dapat dimuat dalam bahasa yang tepat,” kata Tom dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Dia juga mengaku belum pernah menjadi terperiksa dalam kasus manapun sebelumnya sehingga tidak memahami bahasa-bahasa hukum. Selain itu, Tom juga mengaku memiliki keterbatasan berbahasa Indonesia seperti orang asing atau bule.
“Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana Bahasa Indonesia saya sering seperti Bahasa Indonesia-nya, orang bule,” ujar Tom Lembong.
Terjerat Kasus Impor Gula
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024). Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Raih 45 Suara Hasil Voting Capim di DPR, Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Baru
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp400 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Seksis Suswono Belum Kelar, Kini Beredar Video Kampanye RK Diduga Lecehkan Janda
-
Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
-
Rela Kawal Langsung Sidang Praperadilan, Istri Dukung 100 Persen Tom Lembong Gugat Kejagung
-
Disebut Sahroni Cuma Tukang Servis HP, Lex Wu Kuliti Status Mahasiswa Ivan Sugianto: Masih Kuliah Berlagak Bak Pengacara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini