Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut kalau kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tindakan politisasi. Dia mengingatkan publik agar jangan sampai terbalik membedakan antara politisasi dengan kriminalisasi.
Mahfud menyebut kasus Tom Lembong bukan tindakan kriminalisasi, melainkan termasuk bentuk politisasi.
"Kasus Tom Lembong itu saya lebih cenderung ingin mengatakan politisasi dulu. Politisasi itu beda dengan kriminalisasi. Kalau kriminalisasi itu, seorang tidak melakukan perbuatan salah, dicarikan pasal agar menjadi salah. Kalau politisasi, itu dipolitisi," kata Mahfud dalam seminar publik Universitas Paramadina secara virtual, Kamis (21/11/2024).
Tindakan politisasi itu terlihat jelas karena tuduhan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sebenarnya sudah lama terjadi, yakni ketika dia menjabat sebagai Mendagri pada 2015-2016.
Mahfud mengaku bingung, karena apabila Tom Lembong pada saat itu memang sudah lakukan tindak korupsi tapi kasusnya baru diusut hampir sepuluh tahun kemudian.
Selain itu, setelah Tom Lembong terkena reshuffle Presiden RI ke-7 Joko Widodo, jabatan Mendagri terus diisi oleh empat orang lainnya secara bergantian. Sehingga, menurut Mahfud, apabila hukum yang disangkakan kepada Tom Lembong memang benar, seharusnya kasus yang sama juga berpotensi menjerat mantan Mendagri lainnya.
"Sesudah Tom Lembong, ada empat menteri lagi yang melakukan hal yang sama. Nah, itu yang menurut saya lebih sekarang ini politisasi, belum kriminalisasi. Tapi kita lihat perkembangannya, gitu. Apa benar itu politisasi atau kriminalisasi? , Kalau hukum itu benar, mestinya dari Tom Lembong itu akan berjalan ke (menteri) berikutnya," ujarnya.
Penanganan kasus Tom Lembong itu juga dinilai masih banyak hal yang belum diungkap oleh Kejaksaan Agung. Mahfud memaparkan dua di antaranya seperti, peran dan keterlibatan mantan Mendagri setelah Tom Lembong terkait kebijakan impor gula. Serta unsur kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.
"Unsur kerugian negara belum diumumkan, bukan belum ketemu. Bahwa dia memperkaya orang lain, iya. Melanggar aturan, iya, mungkin ya. Karena katanya ada kebijakan resmi waktu itu tidak boleh dan sebagainya. Seperti dikatakan oleh Rike di DPR. Tapi kerugian negaranya apa? Kita tunggu ini perkembangan," kata Mahfud.
Sementara itu dalam lanjutan penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menyampaikan kalau penyidik tidak akan memeriksa mantan mendagri lain dalam pengusutan dugaan korupsi impor gula. Jaksa Kejagung Teguh A beralasan kalau pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain itu tidak relevan dengan kasus Tom Lembong.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh saat sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Akan tetapi, Teguh juga menyampaikan kalau Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa eks mendag lain jika terdapat cukup bukti.
Berita Terkait
-
Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
5 Fakta Menarik Film Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Borong Piala Citra di FFI 2024
-
Mahfud MD: Pejabat Gak Boleh Flexing, Kalau Pengusaha Gak Apa-Apa, Asal...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar