Pasal 4
Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugarj hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Pasal 5
(1) Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Tom Lembong mengaku tidak memahami bahasa hukum saat menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi gula kristal mentah oleh Kejagung.
Sementara itu, Mantan Menkopolhukam yang juga Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sebagai tindakan politisasi.
Mahfud berpendapat bahwa kasus Tom Lembong bukan tindakan kriminalisasi, tetapi termasuk bentuk politisasi.
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Ia menilai bahwa tindakan politisasi terlihat jelas karena tuduhan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sebenarnya sudah lama terjadi, yakni ketika dia menjabat sebagai Mendagri pada 2015-2016.
Apalagi, setelah Tom Lembong terkena reshuffle kabinet, jabatan mendag terus diisi oleh empat orang lainnya secara bergantian dan berpotensi kasus yang kini menjerat Mantan Kepala BKPM ini, bisa menyeret mantan mendag lainnya.
"Apa benar itu politisasi atau kriminalisasi? Kalau hukum itu benar, mestinya dari Tom Lembong itu akan berjalan ke (menteri) berikutnya," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut. Menurutnya masih banyak tabir yang belum diungkap Kejagung.
Dalam penilaiannya, ada dua hal yang belum terungkap jelas, yakni, peran dan keterlibatan mantan mendag setelah Tom Lembong terkait kebijakan impor gula dan unsur kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.
"Unsur kerugian negara belum diumumkan, bukan belum ketemu. Bahwa dia memperkaya orang lain, iya. Melanggar aturan, iya, mungkin ya. Karena katanya ada kebijakan resmi waktu itu tidak boleh dan sebagainya. Seperti dikatakan oleh Rieke di DPR. Tapi kerugian negaranya apa? Kita tunggu ini perkembangan," katanya.
Fakta Tak Sesuai
Segendang sepenarian, Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Tom Lembong tak layak ditetapkan menjadi tersangka, lantaran tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan saat itu.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan keterangan pihak penyidik, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan impor, stok gula tanah air sedang surplus.
Namun kondisi saat itu stok gula sedang defisit sehingga memang perlu melakukan impor.
Kemudian, terkait keputusan importasi, menurut Hamdan, hal itu telah berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
"Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas," ucapnya.
Hamdan juga menyoroti tuduhan terjadinya kerugian negara Rp 400 miliar dalam importasi gula. Ia menyebut tudingan tersebut terlalu mengada-ada. Sebab, penetapan kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa,” tegas Hamdan.
Lantaran itu, ia berharap, Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.
"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
Ditahan di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123