Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan dukungannya terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan, Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah penting untuk mengejar keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi dari Kemlu RI di platform X, @Kemlu_RI pada hari Sabtu.
Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui ICC.
“Indonesia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” tambah pernyataan itu.
Indonesia menganggap langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan untuk memajukan penciptaan negara Palestina yang merdeka berdasarkan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Pada Kamis (21/11), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pemimpin otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.
“ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” tulis pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebutkan merujuk pada saat Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. (Antara)
Baca Juga: Nasib Kelas Menengah RI Makin Suram, Tahun Depan Penderitaan Belum Hilang
Berita Terkait
-
Blundernya Justru Jadi Berkah, Thom Haye Ceritakan Proses Gol Pertama Timnas Indonesia ke Arab Saudi
-
Viral 7 Pemain Naturalisasi Tambahan, Ada 2 Nama yang Sudah Main di Klub Senior
-
Debut di Timnas Indonesia Cuma 40 Menit, Kevin Diks Bongkar Perasaannya
-
Nasib Kelas Menengah RI Makin Suram, Tahun Depan Penderitaan Belum Hilang
-
7 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Bocor di Foto Marselino Ferdinan dengan Ordal PSSI?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini
-
Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa
-
Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya
-
Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026
-
Iran Janji Buka Selat Hormuz Jika AS Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Perang
-
Skin Aqua Tutup Hijau Jenis Sunscreen Apa? Kenali Manfaat dan Tipe Kulit yang Cocok
-
After the Fall: Kisah Humpty Dumpty yang Belajar Bangkit Kembali
-
Selandia Baru Pangkas Perokok Lebih Cepat, Vape Jadi Sorotan
-
Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah
-
Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan