Suara.com - Warga Banggai, dihebohkan dengan pengeluaran APBD Sulawesi Tengah, yang membengkak dalam anggaran untuk pembelian gamis dan jibab. Adapun jumlah pengeluaran tersebut senilai Rp1 miliar.
Anggaran belanja gamis dan jilbab itu terdapat dalam situs Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Banggai per 7 Agustus 2024.
Selain itu, gamis dan jilbab ini bakal tersebar di Kecamatan Batuk, Batui Selatan, Luwuk Utara, Bunta, Toili Jaya, Nuhon, dan Kecamatan Balantak.
Paling banyak, penerima anggaran gamis itu tercatat di Toili Jaya. Kecamatan yang baru dimekarkan itu mengalokasikan dana Rp492.570.000 untuk pengadaan gamis pada Juni 2024.
Kemudian Kecamatan Luwuk Utara yang mengalokasikan Rp180.180.000 untuk pengadaan gamis dan jilbab pada April 2024.
Selanjutnya, Kecamatan Bunta mengalokasikan Rp129.480.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Lalu, disusul Kecamatan Nuhan Rp90.480.000 pada Juni 2024, Kecamatan Balantak Rp78.000.000 pada April 2024.
Terakhir, Kecamatan Batui mengalokasikan Rp15.600.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Pemerhati Politik Banggai, Supriadi Lawani mengatakan, pembelanjaan gamis dan jilbab yang cukup fantastis.
Secara politis hal ini jelas mencurigakan, pasalnya saat ini sedang pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Seharunya, lanjut Supriadi, harus ada pengawasan dari semua pihak atas pelaksanaan proyek ini karena bukan tidak mungkin digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Sangat mencurigakan secara politis karena sedang dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, proyek seperti ini bisa dikatakan sebagai proyek gentong babi," kata Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, penjabat sementara Sekda Banggai, Ramli Tongko menyebut, jika pembelanjaan gamis dan jilbab tidak ada yang aneh dan sesuai ketentuan.
"Semua kewenangan Bupati yang di limpahkan ke camat sesuai perbup, dapat dilaksanakan oleh camat," kata ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdi Djiada, meminta kepada petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional