Suara.com - Warga Banggai, dihebohkan dengan pengeluaran APBD Sulawesi Tengah, yang membengkak dalam anggaran untuk pembelian gamis dan jibab. Adapun jumlah pengeluaran tersebut senilai Rp1 miliar.
Anggaran belanja gamis dan jilbab itu terdapat dalam situs Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Banggai per 7 Agustus 2024.
Selain itu, gamis dan jilbab ini bakal tersebar di Kecamatan Batuk, Batui Selatan, Luwuk Utara, Bunta, Toili Jaya, Nuhon, dan Kecamatan Balantak.
Paling banyak, penerima anggaran gamis itu tercatat di Toili Jaya. Kecamatan yang baru dimekarkan itu mengalokasikan dana Rp492.570.000 untuk pengadaan gamis pada Juni 2024.
Kemudian Kecamatan Luwuk Utara yang mengalokasikan Rp180.180.000 untuk pengadaan gamis dan jilbab pada April 2024.
Selanjutnya, Kecamatan Bunta mengalokasikan Rp129.480.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Lalu, disusul Kecamatan Nuhan Rp90.480.000 pada Juni 2024, Kecamatan Balantak Rp78.000.000 pada April 2024.
Terakhir, Kecamatan Batui mengalokasikan Rp15.600.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Pemerhati Politik Banggai, Supriadi Lawani mengatakan, pembelanjaan gamis dan jilbab yang cukup fantastis.
Secara politis hal ini jelas mencurigakan, pasalnya saat ini sedang pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Seharunya, lanjut Supriadi, harus ada pengawasan dari semua pihak atas pelaksanaan proyek ini karena bukan tidak mungkin digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Sangat mencurigakan secara politis karena sedang dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, proyek seperti ini bisa dikatakan sebagai proyek gentong babi," kata Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, penjabat sementara Sekda Banggai, Ramli Tongko menyebut, jika pembelanjaan gamis dan jilbab tidak ada yang aneh dan sesuai ketentuan.
"Semua kewenangan Bupati yang di limpahkan ke camat sesuai perbup, dapat dilaksanakan oleh camat," kata ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdi Djiada, meminta kepada petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas