Suara.com - Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkipli meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan atas penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan ini karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenananga praperadilan,” kata Zulkipli, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, dia juga meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan keterangan dari pihak Kejagung sebagai termohon dalam praperadilan ini.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Zulkipli.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas dia.
Sekadar informasi, usai pembacaan kesimpulan dari pihak Tom Lembong dan Kejagung, agenda sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan putusan yang digelar pada Selasa (26/11/2024) besok.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Dalilkan Surat Perintah Penahanan Berbeda dengan yang Digugat di Praperadilan
-
Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib
-
Tak Tunjukkan Bukti Audit BPK pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Lakukan Penipuan Publik
-
Terungkap! Alasan Tom Lembong Tersenyum saat Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan