Suara.com - Jakarta telah memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhitung mulai 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Artinya, segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun sudah tak lagi diperbolehkan untuk dipasang.
Namun, kenyataannya masih terlihat adanya baliho pada billboard sejumlah titik di Jakarta yang menunjukkan wajah Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (RK).
Salah satunya seperti yang berada di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dalam salah satu baliho, terlihat foto RK yang disandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Tak ada ajakan memilih pada baliho itu melainkan tulisan 'Satu visi, Satu misi, Indonesia jaya".
Menanggapi keberadaan baliho tersebut, Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mencabut seluruh APK yang dipasang di segala sudut kota Jakarta.
"Terkait tadi billboard, sekali lagi, apabila ada APK yang bernada kampanye tentu tidak diperkenankan di masa minggu tenang di masa hari tenang," ujar Riza di DPD Golkar DKI Jakarta, Senin (25/11/2024).
Namun, menurutnya pemasangan foto atau gambar wajah calon tak melanggar aturan asalkan tak ada ajakan mencoblos atau memilih.
"Tapi apabila ada gambar foto medsos dan lain-lain siapapun itu yang tidak menjelaskan tentang pencoblosan kampanye sesuai dengan aturan KPU itu diperbolehkan gitu ya," jelasnya.
Jika memang masih ada APK yang masih bernada kampanye, maka Riza meminta semua pihak untuk melaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.
"Kalau masih ada APK mohon segera laporkan," katanya.
Baca Juga: Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ikut turun tangan menertibkan APK Pilkada Jakarta 2024.
Penertiban dilakukan begitu memasuki masa tenang kampanye mulai Minggu (24/11/2024) kemarin.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan pihaknya telah menurunkan 69.750 kampanye. Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?