Suara.com - Jakarta telah memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhitung mulai 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Artinya, segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun sudah tak lagi diperbolehkan untuk dipasang.
Namun, kenyataannya masih terlihat adanya baliho pada billboard sejumlah titik di Jakarta yang menunjukkan wajah Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (RK).
Salah satunya seperti yang berada di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dalam salah satu baliho, terlihat foto RK yang disandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Tak ada ajakan memilih pada baliho itu melainkan tulisan 'Satu visi, Satu misi, Indonesia jaya".
Menanggapi keberadaan baliho tersebut, Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mencabut seluruh APK yang dipasang di segala sudut kota Jakarta.
"Terkait tadi billboard, sekali lagi, apabila ada APK yang bernada kampanye tentu tidak diperkenankan di masa minggu tenang di masa hari tenang," ujar Riza di DPD Golkar DKI Jakarta, Senin (25/11/2024).
Namun, menurutnya pemasangan foto atau gambar wajah calon tak melanggar aturan asalkan tak ada ajakan mencoblos atau memilih.
"Tapi apabila ada gambar foto medsos dan lain-lain siapapun itu yang tidak menjelaskan tentang pencoblosan kampanye sesuai dengan aturan KPU itu diperbolehkan gitu ya," jelasnya.
Jika memang masih ada APK yang masih bernada kampanye, maka Riza meminta semua pihak untuk melaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.
"Kalau masih ada APK mohon segera laporkan," katanya.
Baca Juga: Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ikut turun tangan menertibkan APK Pilkada Jakarta 2024.
Penertiban dilakukan begitu memasuki masa tenang kampanye mulai Minggu (24/11/2024) kemarin.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan pihaknya telah menurunkan 69.750 kampanye. Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional