Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri atas warga negara Indonesia yang bersedia membantu kerja KPU dalam melancarkan Pemilihan Umum. KPU menyediakan gaji untuk KPPS. Lantas, berapa gaji KPPS?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan hingga 3 juta anggota KPPS untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi anggota KPPS dibuka pada Selasa, 17 September sampai Sabtu, 28 September 2024.
Anggota KPPS memiliki tugas khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali Kota. Para anggota KPPS terpilih nantinya akan ditugaskan ke 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Gaji KPPS
Gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Honorarium atau Gaji KPPS dibagi berdasarkan jabatannya. Berikut rincian gaji untuk masing-masing jabatan yang disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
- Anggota KPPS sebesar Rp850.000
- Ketua KPPS sebesar Rp900.000
Tugas KPPS
KPPS memiliki tugas khusus dalam peranannya menyukseskan Pilkada 2024. KPPS terdiri atas 7 anggota. Ketujuh anggota tersebut memiliki rincian tugas yang berbeda. Berikut tugas masing-masing anggota KPPS 1-7.
1. Anggota KPPS pertama bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan, menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, mengganti surat suara apabila surat suara rusak, dan membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak.
Baca Juga: Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini
2. Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, nomor TPS pada kertas suara. Bertugas memberikan surat suara kepada ketua KPPS untuk ditandatangani. KPPS 2 kemudian memverifikasi bahwa surat suara sesuai dengan DPT yang ada di TPS. Selanjutnya, KPPS kedua dan ketiga memverifikasi identitias pemilih yang menyerahkan formulir sudah memberikan suara.
3. Anggota keempat bertugas menerima kedatangan pemilih, memeriksa formular model C6 yang dibawa pemilih, dan mencocokkannya dengan data pemilih. Selanjutnya memeriksa jari pemilih untuk memastikan tidak ada tinta yang menandakan telah memilih sebelum memasuki tobong. Lalu, membuat dan melengkapi daftar hadir yang mencantumkan nomor urut kedatangan, normo urut daftar pemilih, dan jenis kelamin. Anggota keempat kemudian menulis nomor urut kedatangan dan bila ada pemilih yang mengalami disabilitas, ia memberikan informasi agar pemilih mendapatkan bantuan. Selain itu, meminta pemilih untuk duduk di tempat duduknya sambal menunggu panggilan. Dalam prosesnya, anggota keempat juga memberikan model C6 kepada ketua KPPS secara berkala.
Apabila ada pemilih yang belum membawa atau menerima formular model C6 tetapi sudah terdaftar di Daftar Pemilih, anggota keempat KPPS wajib mengidentifikasi menggunakan KTP atau KK atau tanda pengenal lainnya. Selain itu memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
4. Anggota kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik pemilihan suara yang kosong. Jika diperlukan, anggota kelima memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dan pemilih yang membutuhkan bantuan dalam memilih.
5. Anggota keenam bertugas membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suaranya. Ia juga bertugas memastikan seluruh surat suara masuk ke dalam kotak yang benar. Ia juga bertugas mengundang pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta yang dijaga anggota ketujuh.
6. Anggota ketujuh bertugas membantu pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta, mencegahpemilih membersihkan jari yang baru saja dicelupkan. Kalau sudah, mempersilahkan pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh