Suara.com - Penasaran, bagaimana hasil hitung cepat quick count Pilkada 2024? Menurut regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman hasil quick count dapat dilakukan dua jam setelah proses pemungutan suara selesai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, hasil quick count untuk Pilkada 2024 akan mulai tersedia pada hari ini, Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Quick count merupakan salah satu metode survei yang digunakan untuk memperkirakan hasil pemilu. Prosesnya melibatkan perhitungan persentase suara di sejumlah TPS yang dipilih secara acak berdasarkan metode statistik. Selanjutnya, data hasil penghitungan suara dikirimkan ke pusat sistem pengolahan data.
Setelah data tersebut dikumpulkan dan diproses, hasil akhir pemilu dapat diketahui beberapa jam setelah pemungutan suara selesai.
Di Indonesia, quick count sering digunakan sebagai pelengkap dari penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Dalam setiap provinsi, sebanyak 400 TPS akan dipilih secara acak menggunakan metode acak sistematik berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterbitkan oleh KPU setempat.
Pada hari pemungutan suara, petugas yang ditempatkan di TPS terpilih akan mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan segera melaporkannya melalui aplikasi ke pusat data. Data yang diterima akan langsung diproses di pusat data yang terletak di Jakarta untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat secara cepat dan akurat.
Link Hitung Cepat Quick Count Pilkada 2024
Berikut ini adalah link atau tautan untuk melihat hasil quick count Pilkada 2024 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan berbagai provinsi lainnya:
- Fixpoll: https://fixpoll.id/
- Indikator: https://indikator.co.id/
- Populi Center: https://populicenter.org/
- Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
- Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
- Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
- Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
Anda dapat mengakses hasil quick count Pilkada 2024 untuk berbagai wilayah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, dengan memilih menu wilayah di bagian kiri atas laman tersebut.
Perlu diingat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi. Penetapan hasil resmi tetap menunggu proses penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Update Hasil Quick Count Litbang Kompas: Suara Masuk 86 Persen, Pramono-Rano Unggul 49,51%
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
Menhut Raja Juli: Hutan Tak Hanya Lestari, Tapi Juga Penggerak Ekonomi Baru