Suara.com - Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memilih kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten. Hasil hitungan resmi atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dapat diakses secara transparan melalui situs online. Namun, kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara memastikan suara di TPS favoritmu sudah dihitung?
Berbeda dengan quick count yang menggunakan data sampel, real count mencakup keseluruhan hasil dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini membutuhkan waktu lebih lama, tetapi hasilnya lebih akurat karena mengandalkan data langsung dari dokumen C Hasil-KWK, yang merupakan rekapitulasi resmi di tingkat TPS.
Jadi, jika kamu ingin memantau perkembangan hasil suara Pilkada DIY secara real time, sekarang kamu bisa melakukannya dengan mudah. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Link Real Count Pilkada DIY Resmi
Berikut adalah tautan resmi untuk memantau hasil real count Pilkada DIY 2024 berdasarkan wilayah:
Pilwalkot Yogyakarta: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/kota-yogyakarta
Pilbup Bantul: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/bantul
Pilbup Sleman: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/sleman
Pilbup Kulon Progo: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/kulon-progo
Pilbup Gunungkidul: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/gunungkidul
Cara Cek Dokumen C Hasil Pilkada DIY
Untuk memantau real count Pilkada DIY melalui dokumen C Hasil-KWK, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan perangkat seperti smartphone atau laptop dengan koneksi internet stabil.
2. Buka browser, lalu salin dan tempel tautan sesuai wilayahmu, atau klik langsung dari daftar di atas.
3. Setelah masuk, kamu akan melihat kolom utama seperti “Progress Dokumen C Hasil” dan “Progres Rekapitulasi”.
4. Pilih wilayah TPS yang ingin kamu cek dengan mengisi kolom kecamatan, kelurahan, dan TPS.
5. Tampilan akan menunjukkan hasil pindai dokumen C Hasil-KWK, yang memuat data pemilih, perolehan suara masing-masing calon, hingga surat suara sah dan tidak sah.
Dokumen ini sangat berguna untuk memastikan bahwa suara yang kamu berikan benar-benar terhitung secara akurat.
Mengapa Tidak Ada Pemilihan Gubernur di DIY?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa DIY tidak menggelar pemilihan gubernur seperti provinsi lain? Jawabannya ada dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Menurut undang-undang ini, gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Proses pengangkatannya pun tidak melibatkan pemilu langsung, melainkan melalui pengajuan dari Kasultanan dan Kadipaten kepada DPRD DIY. Setelah disetujui, mereka akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Jadi, keistimewaan ini memang menjadi identitas unik DIY yang tidak dimiliki daerah lain.
Meskipun tidak ada Pilgub, kamu tetap bisa berkontribusi dengan memastikan suara untuk pemilihan wali kota dan bupati di DIY dihitung dengan benar melalui real count. Itulah cara cek real count Pilkada DIY untuk melihat hasil upload dokumen C hasil. Jangan ragu untuk cek hasilnya, ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025