Suara.com - Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, dipandang sebagai "peringatan" bagi para pendukung mereka.
Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine yang mengorganisir demonstrasi pro-Palestina di Prancis, menyatakan bahwa perintah tersebut dikeluarkan karena kedua individu tersebut diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina.
"Keputusan ICC ini tidak hanya merupakan tamparan bagi mereka yang dituduh, tetapi juga bagi mereka yang berkolaborasi dengan negara pelaku genosida," tambah Zemor, merujuk pada Israel.
Zemor mengkritik pemimpin negara yang lebih mendukung Israel dibandingkan menjatuhkan sanksi terhadap rezim yang dianggapnya melakukan genosida. Dia menyatakan bahwa langkah ICC merupakan peringatan yang jelas bagi kedua tokoh Israel tersebut dan juga bagi para pendukung mereka di seluruh dunia.
Menurutnya, keputusan ICC dianggap "tidak terduga" dan merupakan "kejutan yang menggembirakan," mengingat perintah penangkapan untuk pemimpin yang didukung Barat jarang terjadi. Zemor mencatat bahwa Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, telah mengusulkan penangkapan tersebut sejak 20 Mei, tetapi prosesnya sempat terhambat.
Dia mengklaim ada tekanan yang tidak semestinya terhadap jaksa dan hakim ICC. Zemor meminta Prancis untuk menghormati kewenangan hukum ICC dan melaksanakan perintah penangkapan, sambil mengkritik pendekatan pemerintah Prancis yang dianggap kurang tegas dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.
Negara-negara Uni Eropa belum sepenuhnya satu suara dalam merespons keputusan ICC. Namun, beberapa negara seperti Irlandia, Belgia, Prancis, Slovenia, Denmark, Belanda, Finlandia, Swedia, Portugal, Spanyol, dan Norwegia menyatakan akan mematuhi perintah tersebut, sementara Jerman masih mempelajari dampak keputusan itu dan Hongaria menolak untuk mematuhinya.
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menegaskan bahwa Prancis "akan mematuhi hukum internasional" terkait perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Situasi di Gaza tetap memprihatinkan setelah serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, di mana balasan Israel dengan serangan brutal telah mengakibatkan lebih dari 44.000 kematian warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
Hampir seluruh penduduk Gaza telah kehilangan tempat tinggal, sementara blokade yang diterapkan Israel berakibat pada kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga mengancam keberlangsungan hidup warga.
Berita Terkait
-
Gencatan Senjata Israel-Hizbullah, Netanyahu Ungkap 3 Alasan Mengejutkan!
-
Boikot McDonald's Memperburuk Keuangan Sosro, Bakal Ada PHK Massal?
-
Klaim "Kemenangan" Netanyahu Dipertanyakan: 101 Tawanan Israel Masih di Gaza
-
41 Kali Gagal! PBB Sebut Israel Halangi Bantuan Menyelamatkan Nyawa di Gaza
-
Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!