Suara.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk menghentikan perkara alias SP3 dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media di Kawasan Blok M, Jakarta
"Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," katanya, Kamis (28/11/2024).
Ian menilai, dalam perkara tersebut pihak penyidik terkesan memaksakan dalam menjerat Firli. Bahkan hal tersebut, terlihat dari berkas perkara Firli yang selalu dinyatakan belum lemgkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil," jelasnya.
"Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," katanya.
Ian juga mengatakan, akibat dari status Firli yang saat ini menjadi tersangka sangat merugikan. Apalagi dengan menyandaung status tersebut, Firli kini tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tentu saja secara materil dia dirugikan ya, imaterial juga. Nama baik beliau, gitu ya, tercemar, kemudian beban keluarga, anak dan istrinya, gitu kan. Beliau tidak bisa dicekal keluar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh, misalnya," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram