Suara.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk menghentikan perkara alias SP3 dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media di Kawasan Blok M, Jakarta
"Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," katanya, Kamis (28/11/2024).
Ian menilai, dalam perkara tersebut pihak penyidik terkesan memaksakan dalam menjerat Firli. Bahkan hal tersebut, terlihat dari berkas perkara Firli yang selalu dinyatakan belum lemgkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil," jelasnya.
"Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," katanya.
Ian juga mengatakan, akibat dari status Firli yang saat ini menjadi tersangka sangat merugikan. Apalagi dengan menyandaung status tersebut, Firli kini tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tentu saja secara materil dia dirugikan ya, imaterial juga. Nama baik beliau, gitu ya, tercemar, kemudian beban keluarga, anak dan istrinya, gitu kan. Beliau tidak bisa dicekal keluar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh, misalnya," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?