Suara.com - Komnas Perempuan menyarankan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya, Firman Saleh, untuk mengakses lembaga layanan perlindungan perempuan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil.
Adapun lembaga layanan perlindungan perempuan yang dikelola pemerintah bisa melalui Unit Pelaksanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, dengan melapor ke lembaga layanan, korban bisa dibantu bila ingin meneruskan kasusnya ke jalur hukum.
"Dalam hal ini kami berharap bahwa korban yang di Unhas tadi itu bisa mengakses juga lembaga layanan yang paling dekat dengan dia. Selain UPTD PPPA juga ada lembaga yang dikelola masyarakat sipil, sehingga kalau korbannya menginginkan bahwa kasus itu ingin diproses secara hukum itu ranahnya menjadi berbeda," terang Veryanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Walaupun dikabarkan bahwa korban sudah melaporkan ke Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ada di kampus, namun menurut Very, kalau pihak internal universitas biasanya tidak punya kewenangan untuk membantu mahasiswanya ke jalur hukum formal.
"Bukan ranahnya Satgas yang ada di kampus gitu, tapi menjadi ranahnya lembaga layanan," katanya.
Terhadap pihak kampus, Very menekankan kalau Unhas harus memastikan korban tetap bisa melanjutkan kuliahnya dengan aman dan nyaman. Jangan sampai ada tindakan diskriminasi atau stigma dari lingkungannya.
Terlebih pelaku merupakan dosen yang punya jabatan cukup tinggi. Hal itu, kata Very, menimbulkan adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku.
"Harus diputus impunitas pada pelaku dan juga para pendukung pelaku yang itu bisa memberikan trauma baru pada korban. Misalnya kalau pelakunya adalah dosen, dia pasti punya kolega-kolega yang kadang-kadang kolega ini justru ikut serta menyangkal tindakan dari pelaku. Justru kemudian bisa jadi mempersalahkan korbannya," tuturnya.
Dia menekankan bahwa stigma dari lingkungan akan membuat korban semakin alami trauma yang lebih berat.
"Karena itu kampus, khususnya pimpinan perguruan tinggi, harus turut serta membantu korban. Selain kasusnya ditangani oleh Satgas, aspek pemulihan dan penanganan secara hukum juga penting untuk dilakukan agar tidak boleh ada, misalnya impunitas. Dan mestinya diberikan efek jera pada pelaku," tambah Very.
Berita Terkait
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
-
7 Lowongan Kerja Komnas Perempuan, Cek Link Pendaftaran Berikut
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
-
Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba