Suara.com - Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mendesak Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjelaskan sumber dana bantuan sembako yang diberikan bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran".
"Dan di atas semua itu harus ada transparansi sumber dana yang dipakai," kata Ray saat dihubungi Suara.com, Sabtu (30/11/2024).
Ia menegaskan, soal adanya sembako yang diberikan kepada warga Jakarta Timur bertuliskan Bantuan Wapres Gibran tidak tepat dilakukan.
"Tentu langkah ini kurang tepat dilakukan. Cara-cara seperti ini sudah semestinya ditanggalkan. Sebab, tidak ada bantuan presiden atau wakil presiden. Yang ada adalah bantuan pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, itu satu kesatuan sistem dari presiden, wakil presiden, menteri dan sebagainya. Jadi, kata dia, tidak tepat hanya disebutkan bantuan Wapres.
"Kecuali, tentu saja, bantuan itu berasal dari dana sendiri. Bukan negara," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, jika bantuan itu dari kantong pribadi Gibran maka cukup dalam bantuan dituliskan nama pemberi dan tidak harus ada jabatan.
"Jikapun itu dilakukan, seharusnya tidak membawa jabatan wakil presiden. Cukup menyatakan nama tanpa embel-embel jabatan negaranya," pungkasnya.
Sebelumnya bantuan sembako yang diberikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk korban banjir di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Sebab, bantuan dengan tas warna biru bertuliskan Bantuan Wapres Gibran lengkap dengan gambar istana wakil presiden.
Penggiat media sosial, Jhon Sitorus, mengatakan Gibran mirip dengan bapaknya saat masih menjadi Presiden ke-7, yakni Joko Widodo. Saat membagikan sembako ke warga, Jokowi kerap menggunakan tas jinjing berwarna merah dan putih bertulisan bantuan presiden.
"Sama-sama menggunakan APBN. Tapi dulu tujuannya benar-benar membantu, sekarang tujuannya kampanye dini demi pilpres berikutnya (2029)," ujar Jhon Sitorus diutip Suara.com di akun x pribadinya, Jumat (29/11/2024).
Jhon mengatakan pada tahun 1990-an bantuan dari pemerintah bertuliskan Bantuan Negara, setelah itu pada tahun 2010-an ganti menajdi Bantuan Presiden Republik Indonesia. Kekinian tahun 2024 bertuliskan Bantuan Wapres Gibran.
Ia juga menilai Gibran pasti tidak akan merasa bersalah telah menggunakan anggaran APBN untuk sembako warga meski mengatasnamakan pribadi.
"Orang yang tamak dan rakus akan kekuasaan tidak pernah merasa bersalah sekalipun salah," kata dia.
"Dia tidak memahami prinsip dasar etika dan moral. Apapun yg dilakukannya selalu dianggap benar," Jhon menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina