Suara.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang gaji guru honorer dan guru ASN naik dinilai tak berarti apa-apa.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan bahwa kenyataannya, kenaikan gaji melalui tunjangan yang diberikan kepada guru honorer bersertifikasi hanya bertambah Rp 500 ribu.
Wakil Sekjen FSGI Mansur menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi sebenarnya memang sudah memiliki tunjangan profesi senilai Rp 1,5 juta. Sehingga, saat pemerintah menyatakan gaji guru naik menjadi Rp 2 juta, artinya kenaikan yang diberikan hanya Rp 500 ribu.
Salah persepsi juga nampak dialami oleh para guru ASN yang mengira ada dua kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesi. Mansur menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada perubahan sama sekali karena guru ASN memang sudah memiliki tunjangan profesi satu kali gaji.
"Mungkin ini yang namanya 'prank kenaikan gaji dari janji kampanye Prabowo-Gibran'," kata Mansur dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
FSGI menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. Mansur menjelaskan bahwa sejak 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.
Hal tersebut juga berlaku bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025.
"Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru," jelasnya.
Demikian pula tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru honorer pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi bagi mereka sebesar 1,5 juta. Bahkan apabila guru honorer mengurus dan mendapatkan SK Inpassing, maka nominal TPG menjadi 2 juta atau lebih, sesuai golongan yang setara ASN.
Baca Juga: Puji Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Komisi X DPR: Ini Gebrakan yang Ditunggu-tunggu
Hal itu sesuai dengan aturan Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.
"Jadi jelas bukan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG 2 juta setelah inpassing," ucap Mansur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan