Suara.com - Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Sya'roni Rofii memberikan komentarnya terkait surat perintah dari ICC atau Hukum Internasional untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant menjadi harapan baru bagi warga Palestina.
Dengan secara terbuka kata dia, bahwa Hakim ICC melihat adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant di Gaza.
"Perintah penangkapan oleh ICC tentu saja menjadi secercah harapan bagi warga Palestina serta tegaknya hukum internasional di Palestina. Artinya dari sisi para hakim ICC mengkonfirmasi adanya kejahatan perang yang dilakukan oleh PM Netanyahu dan Menhan Gallant," katanya kepada Suara.com, Selasa (3/12/2024).
Meski adanya surat perintah dari ICC, namun saat ini Amerika Serikat masih berada dalam posisi membela Israel.
"Hal ini dikonfirmasi dari keputusan AS memveto Resolusi DK PBB baru-baru ini. Sebuah potret ironi dalam politik internasional saat ini," tegasnya.
Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant.
Semua negara anggota Uni Eropa (EU) “wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara EU, Peter Stano, dalam pernyataan tertulis kepada Anadolu pada Kamis (28/11).
Jubir EU itu secara khusus merujuk pada surat perintah yang dikeluarkan ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang di Gaza.
ICC pekan lalu membuat langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Warren Stephens, Bos Wall Street, Jadi Utusan Khusus Trump ke Inggris
Konflik di Gaza telah merenggut lebih dari 44.000 jiwa sejak Oktober 2023. Sebelum diberhentikan awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung itu.
Sejumlah negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka.
Namun, beberapa lainnya tidak memberikan pernyataan jelas. Satu negara anggota bahkan mengatakan tidak akan melakukan penangkapan.
Ketika menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Stano menulis bahwa Uni Eropa “sangat berkomitmen pada keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas.”
EU mendukung ICC serta “prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma” – yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut – dan “independensi serta imparsialitas” pengadilan, katanya menambahkan.
Mandat ICC adalah “mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional,” katanya menekankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua