Suara.com - Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Sya'roni Rofii memberikan komentarnya terkait surat perintah dari ICC atau Hukum Internasional untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant menjadi harapan baru bagi warga Palestina.
Dengan secara terbuka kata dia, bahwa Hakim ICC melihat adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant di Gaza.
"Perintah penangkapan oleh ICC tentu saja menjadi secercah harapan bagi warga Palestina serta tegaknya hukum internasional di Palestina. Artinya dari sisi para hakim ICC mengkonfirmasi adanya kejahatan perang yang dilakukan oleh PM Netanyahu dan Menhan Gallant," katanya kepada Suara.com, Selasa (3/12/2024).
Meski adanya surat perintah dari ICC, namun saat ini Amerika Serikat masih berada dalam posisi membela Israel.
"Hal ini dikonfirmasi dari keputusan AS memveto Resolusi DK PBB baru-baru ini. Sebuah potret ironi dalam politik internasional saat ini," tegasnya.
Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant.
Semua negara anggota Uni Eropa (EU) “wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara EU, Peter Stano, dalam pernyataan tertulis kepada Anadolu pada Kamis (28/11).
Jubir EU itu secara khusus merujuk pada surat perintah yang dikeluarkan ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang di Gaza.
ICC pekan lalu membuat langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Warren Stephens, Bos Wall Street, Jadi Utusan Khusus Trump ke Inggris
Konflik di Gaza telah merenggut lebih dari 44.000 jiwa sejak Oktober 2023. Sebelum diberhentikan awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung itu.
Sejumlah negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka.
Namun, beberapa lainnya tidak memberikan pernyataan jelas. Satu negara anggota bahkan mengatakan tidak akan melakukan penangkapan.
Ketika menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Stano menulis bahwa Uni Eropa “sangat berkomitmen pada keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas.”
EU mendukung ICC serta “prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma” – yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut – dan “independensi serta imparsialitas” pengadilan, katanya menambahkan.
Mandat ICC adalah “mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional,” katanya menekankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Buruh Demo di Istana Tuntut Kenaikan UMP, Pramono Anung Beri Satu Pesan Penting untuk Massa Aksi
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!