Suara.com - Militer Israel telah memperingatkan pasukan dan perwiranya tentang kemungkinan penangkapan mereka saat berada di luar negeri atas kejahatan perang terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, tempat rezim Israel telah melancarkan perang genosida selama sekitar 14 bulan.
Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth mengatakan pada hari Rabu bahwa peringatan tersebut telah dikeluarkan di tengah kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil keputusan yang dapat menyebabkan penangkapan dan penyelidikan terhadap pasukan tersebut.
Pasukan dan perwira Israel dilaporkan telah menghadapi sekitar 30 pengaduan dan tindakan hukum atas peran mereka dalam serangan kejam di Gaza.
"Khawatir tentang kemungkinan penahanan, militer memerintahkan delapan tentara yang ditempatkan di Siprus, Belanda, dan Slovenia untuk segera kembali," tulis surat kabar itu.
"Pasukan tersebut juga telah diinstruksikan untuk menghapus foto atau video apa pun yang mendokumentasikan keterlibatan mereka di Gaza dari platform media sosial," tambahnya.
Selain itu, mereka telah diberitahu untuk tidak membagikan lokasi mereka saat berada di luar negeri di tengah kemungkinan pembalasan dari organisasi pro-Palestina, yang dilaporkan telah menyusun daftar hitam orang-orang yang telah berpartisipasi dalam perang tersebut.
Sementara itu, rezim tersebut telah memobilisasi puluhan pengacara di seluruh dunia untuk mencoba melindungi pasukan dari proses hukum.
Laporan tersebut muncul setelah seorang tentara Israel yang terlibat dalam genosida tersebut dikatakan telah diserang di Thailand.
Ilay, demikian nama pria berusia 22 tahun tersebut, dihadang dan dipukul oleh wisatawan Jerman yang tidak dikenal selama perjalanan tersebut.
Baca Juga: Kemah Pengungsi di Gaza Dibombardir, 20 Tewas Termasuk Keluarga-Keluarga yang Mengungsi
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri urusan militernya Yoav Gallant setelah mendakwa mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Awal bulan ini, pengadilan tersebut mengatakan telah menghadapi tindakan pemaksaan, ancaman, tekanan, dan tindakan sabotase setelah mengeluarkan surat perintah tersebut.
Amerika Serikat, sekutu terbesar rezim Israel, telah mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada staf pengadilan baik sebelum putusan dikeluarkan maupun setelahnya.
Sikap protektif Washington terhadap rezim tersebut muncul ketika perang sejauh ini telah merenggut nyawa lebih dari 44.500 warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Berita Terkait
-
Pasar Masih Galau Data Ekonomi AS, Rupiah Ditutup Berotot Hari Ini
-
Amnesty International Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pemerintah Israel Membantah
-
Serangan Israel Picu Eksodus Balik Pengungsi Lebanon dari Suriah
-
MSF Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit Palestina: Staf Ditangkap, Pasien Diteror
-
Kemah Pengungsi di Gaza Dibombardir, 20 Tewas Termasuk Keluarga-Keluarga yang Mengungsi
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK