Suara.com - Amnesty International menuduh pemerintah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza, sebagaimana dilaporkan pada Kamis lalu. Laporan ini muncul setelah berbulan-bulan penelitian terhadap insiden di lapangan dan pernyataan resmi pejabat Israel, yang akhirnya menyimpulkan bahwa tindakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk kejahatan genosida.
Berdasarkan Konvensi Genosida 1948, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Amnesty menyatakan Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang dalam konvensi tersebut: pembunuhan massal, menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, serta dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang berujung pada kehancuran fisik suatu kelompok.
Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, menyatakan, "Kesimpulan ini diambil setelah penelitian mendalam selama enam bulan. Tidak ada keraguan sedikitpun di benak kami bahwa genosida sedang terjadi."
Israel Bantah Tuduhan Amnesty
Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa operasi militer mereka ditujukan untuk menghancurkan Hamas, bukan untuk memusnahkan warga Palestina.
Pejabat Israel berpendapat bahwa mereka bertindak sesuai hukum internasional dan berhak membela diri setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menewaskan 1.200 warga Israel dan menyebabkan lebih dari 250 orang disandera.
Militer Israel juga menuduh Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia dengan menempatkan militan di tengah area pemukiman padat.
Sementara itu, Gaza yang padat penduduk telah menghadapi dampak kemanusiaan yang parah, dengan lebih dari 44.400 warga Palestina dilaporkan tewas sejak awal konflik menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Hampir seluruh penduduk Gaza, sekitar 2,3 juta orang, telah mengungsi berulang kali akibat serangan tersebut.
Desakan Investigasi Internasional
Amnesty mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan genosida ini. Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang. Namun, Israel membantah semua tuduhan tersebut.
Baca Juga: Dede Rohana Kawal Realisasi Janji Politik Ratu Zakiyah Usai Menang Pilkada Serang
Saat ini, penyelidikan oleh ICC terhadap dugaan kejahatan di wilayah Palestina masih berlangsung, dan hasil akhir belum diumumkan. Amnesty International menegaskan bahwa komunitas internasional harus bertindak untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
Berita Terkait
-
Dede Rohana Kawal Realisasi Janji Politik Ratu Zakiyah Usai Menang Pilkada Serang
-
Serangan Israel Picu Eksodus Balik Pengungsi Lebanon dari Suriah
-
MSF Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit Palestina: Staf Ditangkap, Pasien Diteror
-
Kemah Pengungsi di Gaza Dibombardir, 20 Tewas Termasuk Keluarga-Keluarga yang Mengungsi
-
Viral Bantuan Nagita Slavina Sampai ke Gaza Palestina Bikin Haru Warganet: Tanpa Koar-Koar
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026