Suara.com - Amnesty International menuduh pemerintah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza, sebagaimana dilaporkan pada Kamis lalu. Laporan ini muncul setelah berbulan-bulan penelitian terhadap insiden di lapangan dan pernyataan resmi pejabat Israel, yang akhirnya menyimpulkan bahwa tindakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk kejahatan genosida.
Berdasarkan Konvensi Genosida 1948, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Amnesty menyatakan Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang dalam konvensi tersebut: pembunuhan massal, menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, serta dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang berujung pada kehancuran fisik suatu kelompok.
Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, menyatakan, "Kesimpulan ini diambil setelah penelitian mendalam selama enam bulan. Tidak ada keraguan sedikitpun di benak kami bahwa genosida sedang terjadi."
Israel Bantah Tuduhan Amnesty
Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa operasi militer mereka ditujukan untuk menghancurkan Hamas, bukan untuk memusnahkan warga Palestina.
Pejabat Israel berpendapat bahwa mereka bertindak sesuai hukum internasional dan berhak membela diri setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menewaskan 1.200 warga Israel dan menyebabkan lebih dari 250 orang disandera.
Militer Israel juga menuduh Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia dengan menempatkan militan di tengah area pemukiman padat.
Sementara itu, Gaza yang padat penduduk telah menghadapi dampak kemanusiaan yang parah, dengan lebih dari 44.400 warga Palestina dilaporkan tewas sejak awal konflik menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Hampir seluruh penduduk Gaza, sekitar 2,3 juta orang, telah mengungsi berulang kali akibat serangan tersebut.
Desakan Investigasi Internasional
Amnesty mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan genosida ini. Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang. Namun, Israel membantah semua tuduhan tersebut.
Baca Juga: Dede Rohana Kawal Realisasi Janji Politik Ratu Zakiyah Usai Menang Pilkada Serang
Saat ini, penyelidikan oleh ICC terhadap dugaan kejahatan di wilayah Palestina masih berlangsung, dan hasil akhir belum diumumkan. Amnesty International menegaskan bahwa komunitas internasional harus bertindak untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
Berita Terkait
-
Dede Rohana Kawal Realisasi Janji Politik Ratu Zakiyah Usai Menang Pilkada Serang
-
Serangan Israel Picu Eksodus Balik Pengungsi Lebanon dari Suriah
-
MSF Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit Palestina: Staf Ditangkap, Pasien Diteror
-
Kemah Pengungsi di Gaza Dibombardir, 20 Tewas Termasuk Keluarga-Keluarga yang Mengungsi
-
Viral Bantuan Nagita Slavina Sampai ke Gaza Palestina Bikin Haru Warganet: Tanpa Koar-Koar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut