Suara.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, anggota Polres Metro Bekasi yang tega memukul ibu kandungnya hingga tewas dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, jika Nikson mengalami ganguan jiwa. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Selain itu, kejiwaan Nikson jiga diperiksa oleh pihak kedokteran yang ada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang, di RS Polri, Kamis (5/12/2024).
Dalam perkara ini, kata Bambang, Nikson diduga melanggar kode etik dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022.
“Melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.
Sementara itu, Psikiater RS Polri, dr Henny Riana mengatakan, berdasarkan hasil catatan konsultan psikiateri forensik, Nickson terdaftar menjadi pasien sejak tahun 2020.
Bahkan, Nikson telah berulang kali menjalani perawatan rawat inap. Terakhir, Nikson menjalani rawat inap selama 16 hari terhitung 8 Maret 2024 lalu.
Nikson terakhir kali menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024, seharusnya ia kembali melakukan kontrol pada 22 November. Namun, saat itu, Nikson tidak melakukan pengobatan rawat jalan. Saat itu Nikson tidak hadir untuk menjalani perawatan di Poli Jiwa RS Polri.
Baca Juga: Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
“Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada. Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal kab Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Henny, pihaknya masih melakukan observasi terhadap Nikson.
“Saat ini pasien dirawat inap di Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Sampai saat ini masih kami observasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
-
Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
-
Geram! Joko Anwar Desak Gus Miftah Dipecat dari Utusan Khusus Prabowo: Kalau Tidak, Nilai Kemanusiaan Makin Nyungsep
-
Sadis! Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Kepalanya Berkali-kali Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka