Suara.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, anggota Polres Metro Bekasi yang tega memukul ibu kandungnya hingga tewas dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, jika Nikson mengalami ganguan jiwa. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Selain itu, kejiwaan Nikson jiga diperiksa oleh pihak kedokteran yang ada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang, di RS Polri, Kamis (5/12/2024).
Dalam perkara ini, kata Bambang, Nikson diduga melanggar kode etik dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022.
“Melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.
Sementara itu, Psikiater RS Polri, dr Henny Riana mengatakan, berdasarkan hasil catatan konsultan psikiateri forensik, Nickson terdaftar menjadi pasien sejak tahun 2020.
Bahkan, Nikson telah berulang kali menjalani perawatan rawat inap. Terakhir, Nikson menjalani rawat inap selama 16 hari terhitung 8 Maret 2024 lalu.
Nikson terakhir kali menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024, seharusnya ia kembali melakukan kontrol pada 22 November. Namun, saat itu, Nikson tidak melakukan pengobatan rawat jalan. Saat itu Nikson tidak hadir untuk menjalani perawatan di Poli Jiwa RS Polri.
Baca Juga: Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
“Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada. Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal kab Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Henny, pihaknya masih melakukan observasi terhadap Nikson.
“Saat ini pasien dirawat inap di Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Sampai saat ini masih kami observasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
-
Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
-
Geram! Joko Anwar Desak Gus Miftah Dipecat dari Utusan Khusus Prabowo: Kalau Tidak, Nilai Kemanusiaan Makin Nyungsep
-
Sadis! Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Kepalanya Berkali-kali Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar